Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha di Gili Trawangan Bakal Mendapat Perjanjian Kerja Sama Baru

Tidak adanya kemajuan investasi yang dilakukan oleh PT GTI, Pemprov NTB pun memutus kontrak dan mengambil alih pengelolaan lahan.
Foto udara gugusan pulau Tiga Gili (dari kiri ke kanan, Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) di pesisir pantai Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB./Antara
Foto udara gugusan pulau Tiga Gili (dari kiri ke kanan, Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) di pesisir pantai Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB./Antara

Bisnis.com, DENPASAR – Sejumlah 200 pengusaha di Gili trawangan yang memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi NTB di lahan yang pernah dikuasai PT Gili Trawangan Indah (GTI) bakal mendapatkan perjanjian kerja sama baru.

Perjanjian kerja sama dilakukan setelah Pemprov NTB memutus kontrak PT GTI karena dianggap wanprestasi selama menguasai lahan seluas 65 hektare sejak 1995, tanpa melakukan pembangunan apapun. Kontrak PT GTI sebenarnya baru berakhir pada 2025, tetapi melihat tidak adanya kemajuan investasi yang dilakukan oleh PT GTI, Pemprov NTB pun memutus kontrak dan mengambil alih pengelolaan lahan.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menjelaskan langkah pemprov tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada pengelola aset milik pemprov setelah penguasaan oleh PT GTI.

“Kepastian hukum ini akan menjelaskan status investasi para pengusaha, kami akan tetap hadir di Gili Trawangan memastikan investasi dan aset berjalan sesuai aturan berlaku,” jelas Zul dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).

Gubernur juga menyerahkan PKS baru terhadap lima pengusaha di Gili Trawangan yang mengelola aset milik Pemprov NTB. Sementara itu pengusaha lainnya bakal memperoleh kerja sama baru setelah proses pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) PT GTI di Badan Pertanahan Nasional (BPS) selesai.

Staf ahli BPN Ari Pramono menjelaskan, pembatalan HGB PT GTI sedang berproses. Para pengusaha yang berinvestasi di Gili Trawangan wajib melakukan perjanjian pemanfaatan lahan dengan pemilik sebenarnya yakni Pemprov NTB seperti yang diserahkan hari ini.

"Nantinya setelah pembatalan dengan PT GTI, pengusaha yang mengelola aset pemprov akan diberikan HGB yang berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui 30 tahun," jelas Ari.

Pemprov NTB juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengelolaan seluas 65 hektare tersebut untuk mencegah penyimpangan atau korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan aset negara di Gili Trawangan memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga harus dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Aset besar seperti di Gili Trawangan perlu dikawal agar pengelolaannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena memiliki nilai keekonomian yang besar bagi masyarakat,” ujar Ghufron. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper