Bisnis.com, DENPASAR — Berbagai pelanggaran dilakukan oleh warga negara asing yang datang ke Bali dengan menggunakan visa wisata.
Dari penindakan yang dilakukan oleh otoritas Imigrasi, banyak warga asing melakukan pelanggaran keimigrasian mulai dari tinggal melebihi waktu yang ditentukan hingga melakukan pekerjaan terlarang seperti prostitusi online. Pada Oktober 2024 ini saja, Imigrasi telah menindak tiga warga asing dengan berbagai masalah.
Seperti penindakan yang dilakukan kepada WNA asal Uganda berinisial LN, perempuan 23 tahun itu datang ke Bali menggunakan visa wisata. Namun, menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com. Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
"Tarif LN mulai dari 1 hour incall US$250/€225–outcall US$300/€271, 2 hours incall US$400/€361–outcall US$450/€406, dan 3 hours US$600/€54–outcall US$650/€586," jelas Dudy dari keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (14/10/2024).
LN juga mengungkapkan bahwa ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai Rp3,5 juta. Selain itu, dia mengaku tidak semua jasa yang ditawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran. Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca Juga
Selain LN, Imigrasi juga menindak wanita asal Belanda berinisial MA karena tidak membayar sarapan di sebuah hotel di Nusa Dua. pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel kenamaan berinisial HR di Nusa Dua untuk mencari sarapan. Berdasarkan pernyataannya, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut.
Akan tetapi usai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu. Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang (hanya tersisa Rp300.000 dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda), maka dia diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar 1.400 euro dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan, akibat adanya gangguan kondisi kesehatan. Kegiatan sehari-hari MA di Bali diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi, serta rencananya untuk mengeksplorasi peluang usaha dan pekerjaan di Bali.
Di hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap MA.
Dari rangkuman Bisnis, hingga Agustus 2024 sudah 247 WNA dideportasi dari Bali dengan berbagai pelanggaran, mulai dari tidak memiliki dokumen lengkap hingga bekerja secara ilegal.