Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Bali Beri Fee 3% untuk Pihak Ketiga yang Bantu Pungutan Wisatawan Asing

Pemprov Bali tawarkan fee 3% bagi pihak ketiga yang bantu pungutan wisatawan asing, guna optimalkan PWA untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster / Antara
Gubernur Bali Wayan Koster / Antara
Ringkasan Berita
  • Pemprov Bali menawarkan fee 3% kepada pihak ketiga yang membantu memungut Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang.
  • Kerja sama dengan pihak ketiga bertujuan untuk meningkatkan pembayaran PWA yang saat ini baru mencapai 30-40% dari total wisatawan asing di Bali.
  • Hasil pungutan PWA akan digunakan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Bali serta meningkatkan infrastruktur dan layanan pariwisata.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memberikan fee sebesar 3% untuk pihak ketiga yang mau bekerja sama menarik Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per orang.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan PWA yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang tata cara pembayaran PWA.

Hingga saat ini, baru 30-40% wisatawan asing di Bali yang membayar PWA. Hal ini lantaran tidak semua wisatawan asing mengetahui adanya kebijakan tersebut.

Dinas Pariwisata gencar melakukan sosialisasi di destinasi wisata agar wisatawan asing membayar PWA, akan tetapi pola tersebut belum optimal karena sosialisasi langsung tidak bisa dilakukan setiap hari.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan dalam rangka optimalisasi PWA, Pemprov Bali akan bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Diberikan imbal jasa paling tinggi 3% dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi," kata Wayan Koster dikutip dari keterangan resminya, Senin (18/8/2025).

Bentuk kerja sama dengan pihak ketiga meliputi mitra manfaat adalah organisasi/lembaga/badan usaha yang melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi pembayaran PWA.

Endpoint adalah penyedia akomodasi (hotel, villa, homestay dan sejenisnya), pengelola daya tarik wisata, cruise agent, biro perjalanan wisata, dan sejenisnya yang melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Bali untuk memfasilitasi pembayaran bagi wisatawan asing.

Para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

Hasil pungutan dari Wisatawan Asing diharapkan sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Antara lain digunakan untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali.

Kemudian menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan, untuk penanganan sampah, dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan.

"Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel," tutur Koster.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro