Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Asing Dituntut Taat Pajak untuk Buka Bisnis di Bali

Investor asing di Bali wajib taat pajak saat membuka bisnis. Edukasi oleh KPP Pratama Denpasar Barat menekankan pentingnya NPWP dan kepatuhan pajak bagi WNA.
KPP Denpasar Barat Sosialisasi pajak kepada investor asing di Bali. / Ist
KPP Denpasar Barat Sosialisasi pajak kepada investor asing di Bali. / Ist
Ringkasan Berita
  • Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat mengedukasi investor asing di Bali tentang kewajiban membayar pajak untuk meningkatkan pemahaman perpajakan.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar.
  • Wajib pajak yang memenuhi syarat dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh KPP.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Investor asing di Bali mendapat edukasi soal pentingnya kewajiban membayar pajak saat membuka bisnis atau menjalani usaha di Bali. Edukasi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat.

Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menjelaskan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi para Warga Negara Asing (WNA) yang berada dan memperoleh penghasilan di Bali khususnya Kota Denpasar.

Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh undangan yang terdiri dari WNA dan perwakilan WNA.

"Pulau Bali dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Selain untuk berlibur, Bali juga menjadi kawasan yang menarik bagi investor seperti Bapak/Ibu Wajib Pajak untuk berinvestasi dalam bentuk penyediaan akomodasi seperti villa, restoran, hiburan, dan transportasi. Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui edukasi ini, semoga Bapak/Ibu yang hadir dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar," kata Aris dikutip Minggu (17/8/2025).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat, Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo, menjelaskan bahwa WNA wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) apabila memenuhi syarat bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

"Untuk Subjek Pajak Badan dapat dikategorikan sebagai SPDN apabila telah didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Desriana.

Selain itu wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak juga diminta untuk bersikap jujur dan transparan dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterimanya.

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat pengukuhan PKP yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan.

Selain itu wajib pajak harus memenuhi prosedur yang benar dalam proses pengukuhan PKP, seperti telah melewati proses survey oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro