Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov NTB Putus Kontrak Investor PT.Gili Terawangan Indah

Memutus kontrak dengan PT.GTI sebagai bagian dari ketegasan terhadap investor yang wanprestasi di NTB.
Sejumlah wisatawan asing berada di perahu yang membawa mereka ke lokasi penyelaman di perairan Pulau Gili Trawangan, NTB, Selasa (9/12/2014)./Antara-Widodo S. Jusuf
Sejumlah wisatawan asing berada di perahu yang membawa mereka ke lokasi penyelaman di perairan Pulau Gili Trawangan, NTB, Selasa (9/12/2014)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memutus kontrak PT.Gili Terawangan Indah (GTI) setelah tak kunjung merealisasikan investasinya di Gili Terawangan, Lombok Utara.

PT.GTI yang mengontrak lahan Pemda NTB seluas 65 hektare sejak 1995 tidak kunjung merealisasikan pembangunan hingga saat ini. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Terawangan karena mangkrak dalam jangka waktu yang lama, sedangkan kontrak PT.GTI baru berakhir pada 2026.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menjelaskan langkahnya memutus kontrak dengan PT.GTI sebagai bagian dari ketegasan terhadap investor yang wanprestasi di NTB. "Setelah melihat keadaan seperti ini, kami memutuskan kontrak dengan pihak GTI dan kami sendiri bisa mengelola lahan tersebut dengan baik," jelas Zul pada Jumat (3/9/2021).

Awalnya Pemprov NTB mengambil langkah addendum dengan PT.GTI dengan komitmen PT.GTI akan memulai realisasi investasi di atas lahan seluas 5 hektare sebagai bentuk keseriusan berinvestasi di NTB. Tetapi setelah addendum ditandatangani PT.GTI tidak kunjung membangun.

"Kami sudah membuka ruang dialog semaksimal mungkin dengan PT.GTI tetapi tidak direspons dengan baik, sehingga secara logika tidak ada jalan lain selain memutus kontrak. Masyarakat yang memanfaatkan lahan seluas 60 hektare juga sudah berinvestasi dengan baik, dan mereka siap memberi kontribusi kepada daerah dari pada ke GTI," ujar Zul.

Sebelum memutus kontrak, Pemprov NTB juga sempat berkonsultasi dengan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta. Pemutusan kontrakpun diambil atas hasil rapat bersama Kementerian Investasi/BKPM.(K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper