Bisnis.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan setelah mengambil langkah addendum terhadap investor PT. Gili Terawangan Indah (GTI) yang dinilai wanprestasi karena tidak kunjung membangun di lahan seluas 75 Ha di Gili Terawangan setelah kontrak investasi 25 tahun lalu.
Sejak menguasai lahan, PT. GTI tidak kunjung melakukan pembangunan sehingga lahan tersebut digunakan oleh masyarakat untuk berdagang, dan membangun home stay. Tindakan wanprestasi tersebut dinilai merugikan NTB karena potensi lahan bernilai milyaran.
Gubernur NTB Zulkieflomansyah menjelaskan addendum terhadap kontrak PT. GTI merupakan jalan terbaik bagi pemda NTB, masyarakat Gili Terawangan dan PT. GTI. Langkah addendum diambil setelah berkonsultasi ke Kejaksaan, BPK hingga KPK.
"Setelah berkonsultasi ke semua pihak terkait kami memutuskan mengambil langlah addendum daripada putus kontrak. Dengan putus kontrak memang simple tapi kalau GTI tidak legowo urusannya bisa panjang hingga ke pengadilan. PT. GTI masih memiliki hak hingga 2026, kami melihat disisa waktu kontrak ada celah yang bisa kita sepakati bersama melalui addendum," jelas Zul dikutip dari rilis, Kamis (17/6/2021).
Zul menjelaskan isi kesepakatan baru dalam addendum akan melibatkan Pemprov NTB, PT. GTI dan masyarakat Gili Terawangan, sehingga wanprestasi tidak akan terjadi lagi.
"Saya meminta kepada Kadis Sosial NTB sebagai penanggungjawab dalam proses addendum sehingga betul-betul membuat kita merasa terwakili," ujar Zul.
Baca Juga
Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB Agus Chandra menjelaskan dalam proses addendum pihaknya memastikan Pemrov NTB dan masyarakat Gili Terawangan tidak akan dirugikan.
"Masukan semua pihak untuk isi addendum akan kami pertimbangkan agar tidak ada yang dirugikan," jelas Chandra. (K48)