Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Serahkan SK Pemutusan Kontrak PT. GTI di Gili Terawangan

Gubernur Zulkieflimansyah menjelaskan tidak mudah memutus kontrak pengelolaan lahan karena komitmen NTB ramah terhadap investasi.
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Menyerahkan SK Satgas Investasi Pemutusan Kontrak PT.GTI Kepada Gubernur NTB./Ist
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Menyerahkan SK Satgas Investasi Pemutusan Kontrak PT.GTI Kepada Gubernur NTB./Ist

Bisnis.com, MATARAM - Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pemutusan kontrak PT.Gili Terawangan Indah (GTI) kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Gili Terawangan, Lombok Utara pada Sabtu (11/9/2021).

Surat pemutusan kontrak pengelolaan lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare tersebut diserahkan setelah melalui berbagai proses termasuk konsultasi antar lembaga, termasuk addendum yang tidak kunjung direalisasikan oleh PT.GTI.

Bahlil menjelaskan keputusan pemutusan kontrak PT.GTI bersifat final dan dilakukan atas pertimbangan tidak adanya aktivitas pembangunan sejak dikontrak dari tahun 1995. "Satgas Investasi mendukung langkah Pemprov NTB melakukan pemutusan kontrak atas PT.GTI, Keputusan Satgas bersifat final dan harus diikuti oleh pemerintahan berikutnya," jelas Bahlil dikutip dari rilis, Minggu (12/9/2021).

Gubernur Zulkieflimansyah menjelaskan tidak mudah memutus kontrak pengelolaan lahan karena komitmen NTB ramah terhadap investasi. "Berat melanjutkan kerja sama dengan PT.GTI setelah melihat kondisi lapangan yang memang lahannya sudah ditempati oleh masyarakat. Keputusan memutus kontrak ini agar dispute (sengketa) atas pengelolaan PT GTI dituntaskan", ujar Zul.

Pemprov NTB menyiapkan manajemen pengelolaan lahan bersama masyarakat yang sudah lebih awal mengelola lahan tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muhammad Rum menjelaskan pemprov sudah memiliki rencana pengelolaan lahan agar memberi pemasukan maksimal bagi PAD NTB.

"Kami sudah memiliki rencana pengelolaan dalam bentuk BUMD atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)," jelas Rum.

Kontrak PT.GTI sebenarnya baru berakhir pada 2026, tetapi PT.GTI dinilai wanprestasi karena membiarkan lahan yang sudah dikontrkanya mangkrak sehingga dikelola oleh masyarakat setempat. Sebelum pemutusan kontrak, Pemprov NTB awalnya mengambil langkah addendum dengan PT GTI, tetapi PT.GTI tidak kunjung merealisasikan pembangunan di lahan tersebut. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper