Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Dorong Sinergi BPR, Koperasi, dan LPD

Lembaga keuangan mikro memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pemulihan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. /Antara
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. /Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Bali mendukung penguatan dan sinergit lembaga keuangan mikro yakni BPR, Koperasi dan LPD.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan lembaga keuangan mikro memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pemulihan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Terlebih pertumbuhan ekonomi Bali terpuruk selama 2020 yakni terkontraksi sedalam minus 9,31 persen. Setidaknya, ada tiga sektor yang paling terdampak yaitu akomodasi makan dan minum sebesar 92,47 persen, sektor jasa sebesar 90,90 persen, dan sektor transportasi dan perdagangan sebesar 90,34 persen.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, Bali membutuhkan sinergitas agar mampu melewati masa-masa ini. “Penyusunan langkah-langkah konkret oleh lembaga keuangan mikro menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini,” katanya seperti dikutip dalam rilis, Selasa (27/4/2021).

Pemprov Bali, ujar Cok Ace, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk melindungi lembaga keuangan mikro sehingga mampu bersaing di era global. Selain penguatan kelembagaan, Guru Besar ISI Denpasar ini mendorong sinergitas dan kolaborasi antar lembaga keuangan mikro untuk mendukung penguatan ekonomi Bali.

“Dengan sejumlah kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan, tentu banyak peluang yang diperoleh lembaga keuangan mikro sehingga bisa meningkatkan produktivitasnya,” urainya.

Harapan senada dilontarkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho dan Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto.

Giri Tribroto mendukung penguatan serta kolaborasi BPR dengan lembaga keuangan mikro lainnya seperti koperasi dan LPD. Dukungan terhadap penguatan lembaga keuangan mikro antara lain tercermin pada regulasi OJK yang mengatur tentang layanan keuangan digital atau financial technology (fintech). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho mengajak semua pihak lebih serius mendukung upaya penguatan dan sinergitas lembaga keuangan mikro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper