Bisnis.com, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat mengumumkan bahwa hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 memenuhi syarat.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 memenuhi syarat (MS)," kata Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid di Mataram, Minggu (15/9/2024).
Tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang dinyatakan memenuhi syarat itu, yakni pasangan Zulkieflimansyah-Moh Suhaili FT atau Zul-Uhel, selanjutnya pasangan Sitti Rohmi Djalilah-Musyafirin atau Rohmi-Firin, dan pasangan Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda.
Penyampaian ini sesuai ketentuan Pasal 137 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
"Masyarakat dapat masukan dan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur mulai tanggal 15-18 September 2024," ujar Khuwailid.
Pengumuman KPU NTB tertuang dalam keputusan Nomor 693/PL.02.2-Pu/52/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.
Baca Juga
Untuk visi misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ini dapat diunduh melalui link bit.ly/visimisipaslonNTB2024. Begitu juga masyarakat dapat mengunduh format formulir tanggapan masyarakat melalui link yang sama.