Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Bali Peroleh Izin Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

BPD Bali berhasil memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit./Freepik
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit./Freepik

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali berhasil memperoleh izin atau persetujuan resmi dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN. BPD Bali sekaligus menjadi bank daerah pertama yang memperoleh izin KKI.

Izin penerbitan KKI secara resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 4 Desember 2023 melalui surat Bank Indonesia Nomor : 25/626/DKSP/Srt/B. Surat persetujuan ini merupakan tonggak penting yang menandai kerja sama Bank BPD Bali dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk dalam pengembangan produk ini.

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma menjelaskan persetujuan ini diberikan setelah BPD Bali mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, dan melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, termasuk pemeriksaan lapangan (On Site Visit) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Dengan adanya persetujuan ini, Bank BPD Bali resmi menjadi BPD pertama yang dapat menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN. Tidak hanya itu, Bank BPD Bali sebelumnya juga merupakan BPD pertama yang menerapkan QRIS Cross Border 3 negara yaitu Thailand, Malaysia, dan terakhir Singapura,” jelas Sudharma dikutip, Rabu (20/12/2023). 

Bank Indonesia, sebagai regulator sistem pembayaran, memberikan persetujuan ini dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.

Dengan menerbitkan KKI, akan memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel) untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

KKI juga memberikan peluang kepada UMKM untuk optimalisasi sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper