Bisnis.com, DENPASAR – Bank BPD Bali mulai mengintegrasikan sistem keuangan desa atau siskeudes ke dalam link CMS Bank BPD Bali sehingga implementasi Siskeudes lebih efektif, transparan, dan efisien. Bank BPD Bali menyediakan rekening dan internet banking bagi setiap desa sehingga setiap transaksi tidak perlu lagi dilakukan secara tunai.
Saat ini sudah ada lima desa di Bali yang sistem keuangannya sudah terintegrasi dengan Bank BPD Bali. Desa tersebut antara lain Desa Dalung, Mengwi, Punggul, Darmasaba dan Sulangai . Setelah implementasi sukses di lima desa tersebut, Bank BPD Bali menargetkan pada 2024 seluruh siskeudes desa di Bali terintegrasi dengan Bank BPD Bali.
Direktur Utama Bank BPD Bali menjelaskan integrasi Siskeudes dengan Link - CMS Bank Bank BPD Bali merupakan program inovatif untuk percepatan implementasi transaksi non tunai dengan jaringan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang bertujuan untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Desa yang transparan serta memudahkan akses pengelolaan keuangan Desa secara realtime.
“Akselerasi pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor hingga tatanan pemerintah Desa dapat menciptakan tata kelola pemerintah desa yg baik serta mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan perekonomian Desa. Pengoptimalan integrasi antara Siskeudes dengan CMS Bank BPD Bali ini juga turut mendukung pelaksanaan peraturan KPK Nomor 4 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024,” jelas Sudharma pada Jumat (1/12/2023).
Fitur - fitur yang ada juga dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan aplikasi online Siskeudes terdapat berbagai manfaat yang diberikan terhadap tata kelola keuangan desa, seperti kompleksitas transaksi serta akuntabilitas keuangan desa, dana yang dikelola desa semakin meningkat dan laporan keuangan desa yang transparan.
Aplikasi tata kelola keuangan pemerintah desa atau Siskeudes itu sebelumnya dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong akuntabilitas. Integrasi Siskeudes ini juga diharapkan dapat mendukung Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 tahun 2020 tentang rencana strategis KPK pada 2023 dan 2024.
Baca Juga
Pengembangan sistem dilatarbelakangi oleh masih banyak desa yang belum mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa serta belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta belum dapat menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sudharma juga menjelaskan, kedepannya setiap desa di Bali bisa dilengkapi dengan kartu kredit, sejenis Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang saat ini diimplementasikan di setiap Pemda. “Kedepannya kami berharap implementasinya seperti Kartu Kredit Indonesia (KKI), tentu ini akan lebih efektif bagi UMKM maupun bagi pemerintah,” ujar Sudharma.