Bisnis.com, MATARAM – Realisasi pendapatan daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Juli 2023 mencapai Rp2,6 triliun atau 44,15 persen dari target Rp5,9 triliun pada 2023.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mencatat komponen pendapatan daerah yang terkumpul hingga Juli 2023 berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,32 triliun. Sumber PAD NTB terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor senilai Rp264,64 miliar, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor Rp218,66 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp230,18 miliar, pajak rokok Rp261,98 miliar dan pajak air permukaan Rp914,99 juta.
Serapan dari retribusi daerah tercatat Rp5,57 miliar yang berasal dari retribusi jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan hingga retribusi penjualan produk daerah, berhasil terkumpul Rp4,9 miliar, sedangkan sisanya berasal dar retribusi jasa umum Rp152,7 juta dan retribusi jasa tertentu Rp443,35 miliar.
Pendapatan daerah juga berasal dari badan usaha daerah yang dimiliki oleh Pemprov NTB, seperti dari PT Bank NTB Syariah yang telah menyetorkan Rp58,9 miliar dividen, kemudian PT Jamkrida NTB Rp1,1 miliar dan PT Gerbang NTB Emas (GNE) Rp403,2 juta, sedangan PD BPR NTB dan PT Bangun Askrida belum tercatat menyetorkan dividen ke Pemprov NTB.
Sedangkan pendapatan dari lain–lain PAD yang sah hingga Juli 2023 mencapai Rp279,86 miliar, pendapatan ini berasal dari BLUD, denda retribusi, denda pajak, pendapatan bunga deposito, jasa giro, dan pendapatan lainnya yang sah sesuai dengan aturan.
Kepala Bappenda NTB, Eva Dwiyani menjelaskan upaya untuk mencapai target pendapatan daerah terus dilakukan, strategi yang dilakukan antara lain dengan optimalisasi serapan pajak kendaraan bermotor dengan samsat keliling, kemudian kebijakan insentif pajak yang berpeluang dilanjutkan.
Baca Juga
“Kami optimistis bisa mencapai target pendapatan pada 2023 dengan sejumlah strategi yang kami terapkan terutama menggenjot serapan dari pajak PKB melalui operasi bersama mitra seperti kepolisian,” jelas Eva, Kamis (20/7/2023).
Selain dari serapan pajak di daerah, NTB juga menerima dana transfer pusat mencapai Rp1,3 triliun yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil.