Bisnis.com, MATARAM – PT Pertamina Patra Niaga angkat suara soal temuan Polri yang mengungkap aliran solar subsidi ke proyek besar berskala nasional di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang seharusnya tidak boleh menggunakan solar subsidi.
Polisi mengungkap solar subsidi digunakan pada pembangunan bendungan Meninting, dan parahnya lagi dijual ke pelaksana proyek tersebut dengan harga solar non subsidi. Polisi telah menangkap dua orang oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat melakukan penangkapan, Polisi menemukan barang bukti 5.000 liter solar subsidi yang terindikasi kuat akan disalurkan ke proyek bendungan di Lombok Barat. Salah satu tersangka merupakan pecatan Polisi.
Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi menjelaskan seharusnya solar subsidi tidak boleh digunakan di proyek besar karena program solar subsidi bukan untuk mensubsidi proyek besar yang sedang berjalan. Melainkan untuk mensubsidi berbagai para pelaku usaha kecil seperti nelayan, UMKM.
Untuk mendapatkan solar subsidi pun para nelayan atau pelaku usaha lainnya harus mendapat rekomendasi dari dinas setempat, seperti nelayan harus direkomendasikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Menurutnya penjualan solar subsidi ke proyek strategis nasional sudah merupakan kesalahan fatal yang tidak boleh dibiarkan, Ahad menegaskan akan melakukan penelusuran lebih mendalam terkait temuan Polda NTB ini. Jika Pertamina menemukan operator yang selama ini dipercaya menyalurkan solar subsidi melanggar ketentuan yang ada, Pertamina akan memberikan sanksi.
Baca Juga
“Kalau kami menemukan operator yang melanggar, main -main dengan menjual solar subsidi tanpa rekomendasi, kami akan berikan sanksi tegas mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan izin usaha. Termasuk kami akan menelusuri SPBU yang memberikan solar subsidi tanpa rekomendasi. Kami juga apresiasi Polda NTB yang telah mengungkap kasus ini,” ujar Ahad saat dikonfirmasi media, Senin (17/7/2023).