Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Lahan di KEK Mandalika Masih Berlanjut

Hingga saat ini masih ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan KEK dan meminta ganti untung atas lahan mereka.
Tribun penonton di posisi start balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Minggu (20/3/2022)./Bisnis-Arnis Wigati
Tribun penonton di posisi start balapan MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Minggu (20/3/2022)./Bisnis-Arnis Wigati

Bisnis.com, DENPASAR – Sengketa lahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika Nusa Tenggara Barat masih berlanjut walaupun pembangunan kawasan sudah berlangsung sejak lama dan proses relokasi warga dari kawasan tersebut sudah selesai pada 2021 atau sebelum MotoGP perdana digelar.

Hingga saat ini masih ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan KEK dan meminta ganti untung atas lahan mereka. Pemprov NTB mencatat masih ada 87 kasus sengketa atas lahan di KEK Mandalika. Pemprov NTB berusaha mempertemukan pihak penggugat dan manajemen ITDC yang mengelola kawasan, seperti pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov NTB pada Selasa (15/2/2023) di kantor Gubernur NTB.

Baik ITDC maupun warga yang mengklaim lahan tersebut diminta untuk mengeluarkan data masing-masing untuk disandingkan atau dicocokkan bersama yang disaksikan oleh Pemprov NTB. Pemprov pun membentuk tim khusus sanding data akan menangani sengketa lahan tersebut.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah menjelaskan lebih baik persoalan lahan di KEK Mandalika diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses sanding data yang difasilitasi oleh tim dari Pemprov NTB. Dengan proses tersebut persoalan dinilai lebih cepat selesai.

"Ini langkah maju agar miskomunikasi bisa dihindari. Mudah-mudahan dengan penuh kekeluargaan persoalan lahan di Mandalika ini bisa clear dan selesai dengan baik,” jelas Zul dikutip dari siaran pers, Rabu (15/2/2023).

Asisten III Setda NTB yang sekaligus ketua tim sanding data yang ditunjuk pemprov, Wirawan Ahmad menjelaskan kedua pihak harus mau terbuka soal data lahan di kawasan KEK Mandalika yang sama-sama diklaim. Tanpa keterbukaan dari warga maupun dari pihak ITDC, masalah ini akan semakin berlarut.

Wirawan menegaskan posisi Pemprov NTB hanya sebagai fasilitator yang tidak memiliki tendensi atau kepentingan lain di sengketa tersebut. "Posisi Pemprov NTB menjadi fasilitator yang mempertemukan dua pihak untuk saling mendengar informasi masing-masing, pihak ITDC mendengar informasi dari warga begitu juga sebaliknya" jelas Wirawan.

Tim penyanding data akan bekerja mengumpulkan data, melakukan validasi dan mengkonfirmasi data tersebut kepada kedua pihak yang bersengketa dan pihak yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut, sehingga bisa ditemukan data pihak mana yang valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper