Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Nusa Tenggara Capai Rp6,4 Triliun di 2022

Capaian pada 2022 telah melampaui dari target yang ditetapkan untuk NTB dan NTT senilai Rp4,8 triliun.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, MATARAM – Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2022 mencapai Rp6,4 triliun atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan dengan serapan pajak 2021. Capaian tersebut Rp3,4 triliun dari NTB dan Rp2,9 triliun dari NTT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat sumber terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp3,4 triliun, kemudian Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) senilai Rp2,5 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp232,3 miliar, Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL) Rp154,7 miliar.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Syamsinar, menjelaskan capaian pada 2022 telah melampaui dari target yang ditetapkan untuk NTB dan NTT senilai Rp4,8 triliun. Faktor utama capaian tersebut meningkatnya serapan dari PPh dan program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Naiknya PPN menjadi 11 persen juga berdampak terhadap peningkatan serapan PPN di Nusa Tenggara. Kemudian serapan dari PBB juga meningkat terutama di Kabupaten Sumbawa,” jelas Syamsinar di Mataram, Jumat (13/1/2023).

Jika dilihat dari sektor penerimaan, penerimaan pajak di Nusa Tenggara paling besar berasal dari sektor administrasi pemerintahan dengan serapan Rp2,9 triliun atau 48 persen dari keseluruhan sektor. Kemudian diikuti oleh sektor perdagangan Rp1 triliun, keuangan dan asuransi Rp566,5 miliar, pertambangan Rp417,9 miliar, konstruksi Rp238,9 miliar dan sektor lainnya Rp1 triliun.Syamsinar mengungkap jika serapan di semua sektor tersebut mengalami pertumbuhan positif.

Kepatuhan wajib pajak melaporkan SPPT juga mencapai 106,8 persen pada 2022 dengan jumlah 392.451 wajib pajak di NTB dan NTT.

Syamsinar juga menjelaskan dengan capaian pada 2022, target penerimaan dipastikan akan lebih tinggi walaupun target resmi belum dirilis oleh pemerintah. DJP Nusa Tenggara pada 2023 bakal menerapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan serapan pajak.

“Kami akan fokus pada peningkatan layanan, kemudian pengawasan penyetoran, pelaporan hingga kegiatan ekstensifikasi perpajakan di NTB dan NTT,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper