Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengungkapan Sukarela di NTB Capai Rp1,2 Triliun

Program pengungkapan sukarela sepanjang 2022 berhasil menarik minat para wajib pajak untuk melaporkan hartanya dan menyelesaikan kewajiban pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MATARAM – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap harta bersih mencapai Rp1,2 triliun dari 2.195 Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tersebut selama 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat perolehan harta bersih tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sejumlah Rp1,19 triliun dan deklarasi luar negeri Rp12,19 miliar, dan investasi Rp39,27 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, menjelaskan program pengungkapan sukarela yang dilakukan sepanjang 2022 telah berhasil mengumpulkan pajak senilai Rp300 miliar, di antaranya pajak penghasilan Rp141,7 miliar.

“Program pengungkapan sukarela sepanjang 2022 berhasil menarik minat para wajib pajak untuk melaporkan hartanya dan menyelesaikan kewajiban pajak secara sukarela. Capaian dari PPS ini juga turut berkontribusi terhadap capaian penyerapan pajak secara keseluruhan,” jelas Syamsinar di Mataram, Jumat (13/1/2023).

Syamsinar mengaku berbagai upaya persuasif dilakukan sepanjang 2022 kepada wajib pajak badan maupun pribadi untuk memenuhi laporan maupun setoran pajak yang harus dibayarkan. Ditjen Pajak juga menggunakan pendekatan hukum agar wajib pajak mau menunaikan kewajibannya, terutama wajib pajak dengan nilai yang besar.

Seperti tindakan yang dilakukan Ditjen Pajak pada 2022 dengan menyita aset wajib pajak di Kabupaten Lombok Barat berupa sebidang tanah karena yang bersangkutan enggan membayar pajak.

“Kami juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap wajib pajak yang mempunyai Indikasi tindak pidana perpajakan. Dengan tindakan tersebut memberikan efek jera terhadap para tersangka tindak pidana perpajakan. Sehingga mereka melakukan pembayaran dan pemulihan kerugian negara bisa menjadi lebih cepat. Kerugian negara yg dipulihkan yaitu senilai Rp500 juta,” ujar Syamsinar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper