Bisnis.com, DENPASAR - Buruh di Nusa Tenggara Barat meminta upah minimum provinsi (UMP) naik 8,04 persen atau Rp177.416 untuk menjaga daya beli kalangan pekerja yang mulai menurun imbas kenaikan harga BBM.
Tetapi usulan serikat buruh tersebut ditolak oleh Apindo NTB karena dinilai terlalu memberatkan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Apindo meminta kenaikan UMP tetap 5,38 persen, nilai tersebut dinilai sudah wajar di tengah ketidakpastian ekonomi pada 2023.
Perbedaan kedua pihak tidak bisa bertemu hingga Sidang Dewan Pengupahan dilaksanakan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Putu Gde Aryadi menjelaskan baik serikat buruh maupun Apindo tetap teguh sama permintaannya, sehingga pemerintah mengusulkan opsi ketiga dengan kenaikan UMP 7,44 persen sebagai jalan tengah.
"Sebagai upaya jalan tengah dalam sidang dewan pengupahan akhirnya diputuskan tiga opsi tersebut tetap diusulkan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang akan mempertimbangkan dan memutuskan berapa kenaikan UMP NTB," jelas Aryadi dalam siaran pers, Rabu (23/11/2022).
Sementara itu Ketua Apindo NTB, I Wayan Jaman Putra menjelaskan jika UMP naik terlalu tinggi sesuai dengan yang diusulkan serikat buruh, maka akan berdampak terhadap investasi di NTB. Jaman menilai investasi akan sulit masuk jika UMP terlalu tinggi.
Menurut Jaman, kenaikan UMP harus berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang sudah mengatur secara detail, dan tidak perlu lagi ditafsirkan lain oleh pemerintah.
Baca Juga
"PP 36/2021 masih merupakan landasan hukum yang sah dalam pengaturan pengupahan dan telah mengatur secara komprehensif kebijakan pengupahan sehingga tidak memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran lain atau mengambil kebijakan lain," jelas Jaman.
Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Aryadi, menjelaskan akan menampung tiga usulan tersebut dan akan dibahas dan diputuskan oleh Gubernur NTB.
"Semua aspirasi dari setiap unsur akan ditampung dan disampaikan kepada bapak gubernur sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran UMP NTB tahun 2023," kata Gita.