Bisnis.com, DENPASAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat diusulkan naik 5,38 persen atau Rp118.655. Jika usulan tersebut diterima, maka UMP NTB pada 2023 menjadi Rp2,32 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan usulan kenaikan tersebut merupakan hasil dari rapat awal Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada selasa (15/11/2022) lalu. Usulan tersebut akan dibahas kembali dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan pada rapat final yang akan datang.
Aryadi menjelaskan usulan kenaikan 5,38 persen sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi NTB, inflasi sepanjang 2022, dan kondisi dunia usaha. “Kami sudah mendiskusikan bersama semua unsur dari pemerintah, pengusaha, organisasi buruh, hingga akademisi soal usulan kenaikan UMP ini sehingga ketemu usulan kenaikan 5,38 persen,” jelas Aryadi dalam siaran pers, Jumat (18/11/2022).
Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri, menjelaskan perhitungan kenaikan UMP NTB yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan sudah sesuai dengan aturan Peraturan Perundang-Undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
“Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan. Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," jelas Sahri.
Sahri juga menjelaskan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi, dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen. Karena inflasi lebih tinggi maka Dewan Pengupahan dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi.