Bisnis.com, DENPASAR – Satgas Waspada Investasi (SWI) banyak menemukan pegadaian ilegal atau belum mengantongi izin beroperasi di Nusa Tenggara Barat.
Pegadaian ilegal ini aktif beroperasi menawarkan jasa gadai barang kepada masyarakat walaupun belum memiliki izin dari otoritas terkait. SWI mencatat hingga November 2022 terdapat 18 pegadaian swasta ilegal yang beroperasi di NTB dengan rincian dua pegadaian ilegal di Kota Praya, Lombok Tengah, 2 ditemukan di kota Bima, 1 di Kota Sumbawa, dan 13 pegadaian ilegal di Kota Mataram.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Rinaldy, menjelaskan mayoritas pegadaian ilegal di NTB ini beroperasi menawarkan gadai barang elektronik hingga gadai peralatan rumah tangga dan kendaraan. Bahkan sebagian pegadaian ilegal ini sudah memiliki outlet dengan jumlah 3 hingga 10 outlet yang tersebar di NTB.
“Kami meminta masyarakat waspadai pegadaian swasta ilegal yang banyak beroperasi, kami meminta masyarakat untuk bertransaksi di pegadaian resmi yang sudah terdaftar di OJK,” jelas Rico dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).
Secara nasional, sepanjang 2022 OJK telah menemukan 77 pegadaian ilegal di seluruh Indonesia. Pegadaian tersebut tidak memiliki izin operasi sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Rico juga menjelaskan banyak dari 2019 hingga 2022, OJK telah menutup operasi 242 pegadaian ilegal di seluruh Indonesia, langkah penutupan tersebut merupakan upaya OJK melindungi masyarakat dari kerugian materil.
Baca Juga
Data dari SWI menyebutkan 77 pegadaian ilegal tersebut tersebar mulai dari kota Pekanbaru, Makassar, Banjarmasin, Medan, Toba, Pontianak, Kediri, Madiun, Nganjuk, Sleman, Praya, Mataram, Bima dan Sumbawa. (C211)