Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Naik 15 Persen

Organda NTB menjelaskan kenaikan tarif angkutan tidak seharusnya terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ilustrasi./Antara- Irwansyah Putra
Ilustrasi./Antara- Irwansyah Putra

Bisnis.com, MATARAM - Tarif penyeberangan antara pelabuhan Kayangan Lombok Timur dan pelabuhan Poto Tano Sumbawa naik 15 persen mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan harga tiket berlaku untuk penumpang dewasa dan semua jenis kendaraan. Data yang diterima Bisnis dari Organda NTB menyebutkan kenaikan harga tiket tertuang dalam keputusan Gubernur NTB nomor 550-776 tahun 2021 dan keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) nomor KD.130/OP.404/ASDP 2021 tentabg tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan - Poto Tano.

Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Faozal menjelaskan kenaikan tarif terjadi karena selama 5 tahun tarif penyeberangan lintas Kayangan Poto Tano stagnan atau tidak ada kenaikan.

"Selama 5 tahun stagnan, selain itu kenaikan tarif juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan," jelas Faozal kepada Bisnis, Selasa (28/12/2021).

Naiknya tarif penyeberangan sudah melalui pembahasan sebanyak 4 kali dengan tim yang dibentuk Pemprov NTB. "Usulan kenaikan tarif dari pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan (Gapasdap), mereka meminta naik 25 persen, tetapi setelah dipertimbangkan naiknya 15 persen," ujar Faozal.

Tarif untuk penumpang dewasa dibanderol dengan harga Rp18.000 per orang atau naik Rp1000 dibandingkan harga lama Rp17.000. Kendaraan roda dua golongan I atau sepeda harga di bawah 500 cc naik menjadi Rp29.310 dari harga lama Rp26.000, kemudian kendaraam roda dua golongan II naik menjadi Rp67.500 dari harga lama Rp55.00. Kendaraan roda dua golongan II yang di atas 500 cc naik menjadi Rp110.790 dari harga lama Rp88.000.

Kenaikan tarif juga terjadi untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda empat dengan panjang maksimal 5 meter untuk penumpang naik Rp500.755 dari harga lama Rp465.000. Kendaraan pengangkut barang dengan panjang 5 meter naik menjadi Rp468.741 dari harga lama Rp440.000. Untuk kendaraan penumpang dengan panjang 7 meter naik menjadi Rp778.000 dari harga Rp715.000, kendaraan barang dengan panjang 7 meter naik menjadi Rp684.000 dari harga lama Rp650.000

Sedangkan untuk kendaraan penumpang dengan panjang 10 meter harga tiketnya naik menjadi Rp1.155.550 dari harga lama Rp1.145.000. Kendaraan barang dengan panjang 10 meter naik menjadi Rp1.054.738 dari harga Rp1.015.000.

Ketua Organda NTB Junaidi Kasum menjelaskan kenaikan tarif angkutan tidak seharusnya terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. "Kami meminta Gubernur NTB meninjau ulang keputusan menaikkan tarif penyeberangan, ini akan memberatkan transportasi darat di NTB," jelas Junaidi pada Selasa (28/12/2021).

Junaidi menjelaskan kenaikan tarif belum melalui proses yang layak seperti analisis terhadap dampak terhadap harga tiket angkutan darat, harga barang yang datang dari Lombok dan dinilai cenderung sepihak.

"Seharusnya kenaikan tarif melibatkan semua pihak terutama Organda, kajian akademisnya belum tuntas, nanti dampaknya akan kemana-mana, bagaimana harga barang dari Lombok pasti akan naik," kata dia. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper