Bisnis.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat memutuskan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mal untuk mencegah kerumunan selama natal dan tahun baru 2022.
Dalam Surat Edaran Gubernur NTB Zulkieflimansyah nomor 360/19/KUM/ dijelaskan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang awalnya mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 21.00 wita diubah menjadi pukul 09.00 wita hingga pukul 22.00 wita.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak lebih dari 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan," jelas Gubernur melalui surat edaran dikutip, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga
Pusat perbelanjaan di NTB dilarang mengadakan event perayaan Natal tahun baru, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup yang dapat mengumpulkan masa. Setiap pengunjung pusat perbelanjaan dan mal diwajibkan menggunakan Pelindung.id.
Selain pusat perbelanjaan, Pemprov NTB juga membatasi kunjungan di tempat wisata selama natal dan tahun baru. Maksimal jumlah kunjungan di destinasi wisata 75 persen.
Pemprov NTB juga akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan, untuk mengatur kunjungan ke destinasi wisata prioritas. Destinasi wisata juga dilarang mengadakan event perayaan tahun baru. Pembatasan kegiatan mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (K48)