Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jamkrida NTB Dikonversi ke Syariah

Konversi menjadi Jamkrida Syariah merupakan amanah RUPS, tim konversi sedang bekerja dan semua pihak mendukung.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MATARAM - PT. Jamkrida NTB Bersaing sedang menjalani proses konversi menjadi Jamkrida NTB Syariah untuk sebagai strategi menarik minat pasar keuangan di NTB.

Konversi Jamkrida NTB diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 April 2021 lalu dan sudah masuk tahap penyusunan draf yang akan diajukan ke Komisi III DPRD NTB.

Direktur Utama Jamkrida NTB Bersaing Lalu Taufik Mulyajati menjelaskan tim konversi melibatkan pemegang saham seperti gubernur, bupati dan wali kota, biro ekonomi, biro hukum pemprov NTB, serta tim internal Jamkrida NTB.

"Konversi menjadi Jamkrida Syariah merupakan amanah RUPS, tim konversi sedang bekerja dan semua pihak mendukung, bahkan Komisi III DPRD NTB sudah meminta draf konversi. Nantinya di DPRD terjadi perubahan Perda Jamkrida nomor 12 tahun 2012 menjadi Perda Jamkrida Syariah," jelas Taufik kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).

Pemprov NTB saat ini menjadi mayoritas pemegang saham senilai Rp27 miliar atau 83,5 persen dari keseluruhan saham Jamkrida. Selain Pemrpov, ada lima kabupaten kota yang memiliki saham di Jamkrida NTB seperti Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Barat, Pemkot Bima, dan Pemkab Bima.

"Total modal kami saat ini Rp32,5 miliar, target kami Rp50 miliar tapi belum terpenuhi. Ada lima kabupaten kota yang belum menyertakan modal seperti Pemkab Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu, itu sedang kami komunikasikan dengan Pemkab setempat," ujar Taufik.

PT.Jamkrida NTB pada 2020 memperoleh dividen senilai Rp1,3 miliar, dividen tersebut naik dibandingkan tahun 2019 senilai Rp525 juta. Dividen diyakini akan meningkat setelah dikonversi menjadi Jamkrida Syariah. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper