Bisnis.com, MATARAM - PT. Jamkrida NTB Bersaing sedang menjalani proses konversi menjadi Jamkrida NTB Syariah untuk sebagai strategi menarik minat pasar keuangan di NTB.
Konversi Jamkrida NTB diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 April 2021 lalu dan sudah masuk tahap penyusunan draf yang akan diajukan ke Komisi III DPRD NTB.
Direktur Utama Jamkrida NTB Bersaing Lalu Taufik Mulyajati menjelaskan tim konversi melibatkan pemegang saham seperti gubernur, bupati dan wali kota, biro ekonomi, biro hukum pemprov NTB, serta tim internal Jamkrida NTB.
"Konversi menjadi Jamkrida Syariah merupakan amanah RUPS, tim konversi sedang bekerja dan semua pihak mendukung, bahkan Komisi III DPRD NTB sudah meminta draf konversi. Nantinya di DPRD terjadi perubahan Perda Jamkrida nomor 12 tahun 2012 menjadi Perda Jamkrida Syariah," jelas Taufik kepada Bisnis, Kamis (1/7/2021).
Pemprov NTB saat ini menjadi mayoritas pemegang saham senilai Rp27 miliar atau 83,5 persen dari keseluruhan saham Jamkrida. Selain Pemrpov, ada lima kabupaten kota yang memiliki saham di Jamkrida NTB seperti Pemkot Mataram, Pemkab Lombok Tengah, Pemkab Lombok Barat, Pemkot Bima, dan Pemkab Bima.
"Total modal kami saat ini Rp32,5 miliar, target kami Rp50 miliar tapi belum terpenuhi. Ada lima kabupaten kota yang belum menyertakan modal seperti Pemkab Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Dompu, itu sedang kami komunikasikan dengan Pemkab setempat," ujar Taufik.
Baca Juga
PT.Jamkrida NTB pada 2020 memperoleh dividen senilai Rp1,3 miliar, dividen tersebut naik dibandingkan tahun 2019 senilai Rp525 juta. Dividen diyakini akan meningkat setelah dikonversi menjadi Jamkrida Syariah. (K48)