Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Bali Terisi 14 Persen

Meski BOR untuk pasien Covid-19 berada pada angka 14 persen, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (kanan) berbincang dengan keluarga pasien lanjut usia di RSD Mangusada, Badung, Bali, Kamis (17/6/2021). Wamenkes Dante Saksono melakukan kunjungan lapangan untuk melihat pelayanan kesehatan bagi warga lanjut usia di RSD Mangusada serta Puskesmas II Denpasar Selatan dalam rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2021 dan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bali./Antara-Fikri Yusuf.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono (kanan) berbincang dengan keluarga pasien lanjut usia di RSD Mangusada, Badung, Bali, Kamis (17/6/2021). Wamenkes Dante Saksono melakukan kunjungan lapangan untuk melihat pelayanan kesehatan bagi warga lanjut usia di RSD Mangusada serta Puskesmas II Denpasar Selatan dalam rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2021 dan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Bali./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, DENPASAR - Bed Occupation Rate (BOR) ruang isolasi rumah sakit di Bali yang menangani pasien Covid-19 mencapai 14,22 persen atau sebanyak 277 tempat tidur.

Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan total kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Pulau Dewata sebanyak 2.169 yang tersebar di sembilan Kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, 1.948 digunakan untuk tempat isolasi dan telah terisi 277 bed. Sedangkan, 221 bed diperuntukan di ruang ICU, yang saat ini telah terisi 54 bed atau 24,43 persen. Dengan kata lain masih ada 1.838 bed yang kosong.

"Keberhasilan penanganan Covid-19 adalah tugas bersama, salah satunya dengan upaya menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata dia saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).

Meski BOR untuk pasien Covid-19 berada pada angka 14 persen, dia tetap mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Adapun Pemprov Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. SE ini berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Lebih lanjut, dalam SE telah diatur mengenai kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, agar layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper