Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik 2021, Ini Titik Penyekatan di NTB

Pemerintah pusat resmi melarang mudik pada lebaran kali ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai tindaklanjut dari larangan tersebut, pemerintah juga melarang operasional angkuran darat, udara, serta laut beroperasi.
Sejumlah kendaraan pemudik menunggu keberangkatan KMP Legundi tujuan Surabaya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (31/5/2019)./Antara-Ahmad Subaidi
Sejumlah kendaraan pemudik menunggu keberangkatan KMP Legundi tujuan Surabaya di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (31/5/2019)./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM - Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat menegaskan akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat mengenai larangan mudik dengan melakukan penyekatan di pintu masuk Nusa Tenggara Barat.

Dinas perhubungan NTB bersama kabupaten/kota serta jajaran personel lainnya akan melakukan penyekatan pada periode pelarangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat Lalu Bayu Windya menjelaskan akan menerjunkan personel gabungan pada pintu masuk NTB. "Kami akan terjunkan 30 personel dari Dishub NTB, Dishub kabupaten juga akan menerjunkan petugas," jelas Bayu kepada Bisnis, Selasa (20/4/2021).

Pintu masuk yang akan dijaga oleh petugas dishub NTB antara lain Pelabuhan Lembar di Lombok Barat yang merupakan pintu masuk dari Bali, Surabaya melalui jalur laut. Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa juga akan dijaga oleh aparat gabungan. "Termasuk terminal bus Mandalika, Mataram juga kami akan sekat," ungkap Bayu.

Pelabuhan Sape, di Kabupaten Bima serta pelabuhan Bima di kota Bima akan dijaga oleh Dishub kota/kabupaten masing-masing Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan."Pelabuhan Sape dan Bima dijaga oleh KSOP," Ujar Bayu.

Pemerintah pusat resmi melarang mudik pada lebaran kali ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebagai tindaklanjut dari larangan tersebut, pemerintah juga melarang operasional angkuran darat, udara, serta laut beroperasi.

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19 nomor 13, pemerintah hanya memperbolehkan operasi angkutan logistik dan angkutan untuk keperluan khusus. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper