Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PLTU Celukan Bawang : 9 Lembaga Lingkungan Sampaikan Opini ke PTUN Denpasar

Sembilan lembaga lingkungan hidup Indonesia dan internasional mengajukan pendapat hukum Sahabat Pengadilan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait dengan gugatan terhadap ekspansi PLTU Celukan Bawang tahap kedua.
Ilustrasi PLTU/ANTARA -Iggoy el Fitra
Ilustrasi PLTU/ANTARA -Iggoy el Fitra

Bisnis.com, DENPASAR—Sembilan lembaga lingkungan hidup Indonesia dan internasional mengajukan pendapat hukum “Sahabat Pengadilan” kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait dengan gugatan terhadap ekspansi PLTU Celukan Bawang tahap kedua.

Dalam pendapat hukum setebal 18 halaman itu disebutkan bahwa perluasan PLTU Celukan Bawang tidak menyertakan analisis komprehensif terhadap dampak perubahan iklim dalam pengambilan keputusan diterbitkannya izin lingkungan.

Sembilan lembaga hukum lingkungan yang mengajukan Pendapat Hukum ini yakni: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Earthjustice, Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), Client Earth, Center for Environmental Rights, EDOs of Australia, Environmental Justice Australia, The Access Initiative.

Mereka menilai izin lingkungan seharusnya didasarkan pada keputusan kelayakan lingkungan hidup dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menganalisis secara komprehensif bagaimana dampak proyek terhadap lingkungan hidup. Dampak terhadap lingkungan hidup ini selayaknya mencakup dampak perubahan iklim.

“Amici meyakini bahwa kewajiban hukum dan ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berikut turunannya memberikan cukup alasan bagi majelis untuk menyatakan batal izin lingkungan PLTU batubara yang tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim,” ujar Kepala Divisi Pencemaran Lingkungan ICEL Margaretha Quina usai menyerahkan surat ke PTUN Denpasar, Selasa (26/6/2018).

Dia mengakui bahwa dalam Amdal tidak disebutkan secara spesifik keharusan mencantumkan dampak perubahan iklim. Namun, kasus ini bisa menjadi pemicu perlu tidaknya Indonesia membuat panduan detil dampak analisis perubahan iklim sebagai salah satu isi Amdal.

Menurutnya, amdal hanya mewajibkan persyaratan dampak penting. Dia menegaskan pendapatan hukum ini merupakan upaya untuk memperjelas bahwa kontribusi emisi adalah salah satu dampak penting.

Diharapkan opini tersebut bisa menjadi salah satu bahan bagi majelis hakim yang akan memutuskan perkara yang ini masih berjalan ini.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa tentang perubahan iklim dan protokol-protokol berikutnya, termasuk Perjanjian Paris.

Komitmen iklim internasional Indonesia juga dituangkan dalam NDC yang berarti kewajiban memitigasi perubahan iklim harus dilakukan pada setiap proyek pembangunan.

Hakim Humas PUTN Denpasar Katherina Yunita menyatakan surat opini tersebut akan disampaikan ke bagian persuratan karena ketua majelis sedang berhalangan lagi cuti. Dia mengakui di PTUN Denpasar baru pertama mendapatkan surat opini bagi majelis hakim.

“Ini opini disampaikan ke majelis. Karena ini perkara lingkungan hidup terbilang baru dan belum semua hakim disini tersertifikasi lingkungan maka surat ini ada manfaatnya walaupun tidak akan mempengaruhi kami, tapi setidaknya bahan bacaan,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper