Bisnis.com, DENPASAR – Greenpeace Indonesia dan Warga Celukan Bawang memasukkan memori kasasi terkait gugatan atas izin Lingkungan Hidup yang dikeluarkan Gubernur Bali mengenai Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II ke Mahkamah Agung melalui PTUN Denpasar.
Keputusan tersebut lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya lewat Putusan Nomor 221/B/LH/2018/PT.TUN.SBY tertanggal 26 Desember 2018 memutus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada 16 Agustus 2018.
Keputusan tersebut menandakan gugatan banding yang dilayangkan warga terdampak Celukan Bawang bersama dengan Greenpeace Indonesia tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan yakni mengenai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3985/IV-A/DISMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang Tahap II berkapasitas 2x330 MW.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum warga Celukan Bawang dan Greepeace Indonesia mengatakan pihaknya tetap dianggap tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan.
Padahal, menurutnya telah ada kekeliruan secara hukum dalam prosedur penerbitan izin lingkungan PLTU Celukan Bawang Tahap Dua dengan kapasitas 2x330 MW.
Baca Juga
Menurutnya, beberapa aspek penting lain yang diabaikan seperti keterlibatan masyarakat, dokumen AMDAL yang cacat substansi, dan tidak sesuainya proyek PLTU tersebut dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.
“Majelis Hakim PT TUN Surabaya tidak memperhatikan, juga tidak mempertimbangkan substansi penting yang ada dalam banding,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (11/2/2019).
Dia memerinci ada beberapa alasan pengajuan kasasi terhadap putusan PT TUN Surabaya, yakni mulai dari putusan yang menganggap pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan atas pembangunan PLTU tersebut.
Padahal, menurutnya, objek yang disengketakan yakni PLTU Celukan Bawang Tahap II bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan juga bertentangan dengan hukum karena tidak berdasarkan tenggat waktu yang sesuai. Pihaknya juga menolak adanya putusan persidangan yang menganggap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan akibat hukum dari izin lingkungan.
“Padahal itu dampak yang tidak dikehendaki dari dijalankannya kegiatan usaha,” katanya.
Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Didit Haryo mengatakan saat ini pihaknya menagih janji Gubernur Bali I Wayan Koster yang tidak akan membiarkan bertambahnya PLTU Batubara di Pulau Dewata.
Sebab, hal itu diyakini akan mengancam ksesehatan masyarakat dan menimbulkan risiko besar pada perekonomian dan industry pariwisata.
“Dimasukannya memori kasasi menunjukkan bahwa, gerakan perlawanan masyarakat terus berlangsung,” katanya.