Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali meminta masyarakat memanfaatkan program relaksasi atau pemutihan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Ini relaksasi terakhir, oleh karena itu masyarakat wajib pajak yang menunggak bayar agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, nilai denda itu 20 persen apalagi kalau dikalikan sekian tahun,” kata Kepala Bapenda Bali I Made Santha.
Santha di Denpasar, Selasa (13/8/2024), mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor berlaku 14 Agustus-30 September 2024, sehingga masyarakat memiliki waktu 1,5 bulan untuk memanfaatkan program ini.
Ia menjelaskan, pemanfaatan kebijakan ini penting sebab mulai tahun 2025 kemudahan ini tidak ada lagi, dimana Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang terkait pelayanan publik baik PKB atau BBNKB akan diberlakukan penuh.
Jika merujuk pada aturan saat ini yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 pemerintah daerah dapat melakukan relaksasi baik pembebasan administratif berupa bunga dan denda PKB, BBNKB, termasuk pembebasan BBNKB dua.
“Tetapi di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 khusus PKB dan BBNKB relaksasi pajak itu tidak dapat dilakukan seperti yang sekarang, baru dapat dilakukan apabila daerah itu mengalami force majeure seperti Covid-19,” ujar Santha.
Baca Juga
Oleh karena itu Bapenda Bali mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan hingga 30 September 2024 ini, namun khusus kendaraan mutasi dari luar Bali dibatasi hingga 23 September dan mutasi dalam provinsi antar kantor samsat kabupaten/kota 28 September 2024.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menambah realisasi pendapatan asli daerah, dimana total keseluruhan pendapatan dari semua sektor pada semester pertama 2024 mencapai Rp3,1 triliun dan 79 persennya berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Dari data Bapenda Bali dalam 5 tahun terakhir jumlah kendaraan di Bali sekitar 3,2 juta unit dan yang terakhir berpartisipasi membayar pajak 2,6 juta atau sekitar 70 persennya.
Santha memperkirakan apabila setidaknya 80% dari 30% yang belum membayar ini mau memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak maka akan terkumpul pendapatan asli daerah sekitar Rp300 miliar.