Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di NTB dan NTT Rp7,19 Triliun

Penerimaan paling berasal berasal dari sektor administrasi pemerintahan dengan nilai Rp3,33 triliun atau 45,86%.
Ilustrasi pertambangan./Ist
Ilustrasi pertambangan./Ist

Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2023 mencapai Rp 7,196 triliun atau 106,04% dari target yang diberikan yakni Rp6,786 triliun dengan pertumbuhan 12,27% (yoy).

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti menjelaskan penerimaan paling berasal berasal dari sektor administrasi pemerintahan dengan nilai Rp3,33 triliun atau 45,86%, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran dengan penerimaan Rp950 miliar dan peranan 13,17%. Pertambangan dan penggalian Rp810 miliar dan peranan 11,26%, selanjutnya sektor keuangan dan asuransi dengan penerimaan Rp660 miliar atau  9,16%, konstruksi dengan penerimaan Rp270 miliar, dan sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pengiriman Rp270 miliar.

Menurut Nurbaeti seluruh kantor pelayanan pajak di Nusa Tenggara mencapai target penerimaan pajak, sehingga penerimaan bisa melampaui 2022. “Pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak diatas 100% dari target tahun 2023,” jelas Nurbaeti dari siaran pers, Kamis (11/1/2023).

Sementara itu, tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408.819, dengan capaian 102.25% dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni 399.810 Wajib Pajak (WP) lapor SPT.

Selanjutnya, sebanyak 1.400.691 atau 82,93% dari 1.689.100 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Nurbaeti juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat UU HPP, format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper