Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Desa di NTB Diminta Waspadai Praktik Perdagangan Orang

Aparatur desa diharuskan tanggap terhadap aktivitas mencurigakan dari para calo pekerja migran yang sering beraktivitas di desa.
Pekerja migran di stadion Piala Dunia/AP
Pekerja migran di stadion Piala Dunia/AP

Bisnis.com, DENPASAR – Jajaran pemerintah desa di Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta mewaspadai modus-odus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan kedok menawarkan kerja di luar negeri kepada masyarakat desa. 

Aparatur desa diharuskan tanggap terhadap aktivitas mencurigakan dari para calo pekerja migran yang sering beraktivitas di desa terutama di desa yang selama ini menjadi kantong pekerja migran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gede Putu Aryadi menjelaskan desa yang menjadi penyuplai PMI ke luar negeri dan seluruh Kepala Desa di NTB harus memastikan perekrutan pekerja migran di desanya merupakan perekrutan resmi, sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Menurut Aryadi, banyak desa di NTB yang menjadi kantong PMI, salah satunya Desa Batu Tulis di Kabupaten Lombok Tengah.

Desa ini merupakan pengirim PMI terbesar di Lombok Tengah, karena sebagian besar warganya bekerja di luar negeri. Desa seperti Batu Tulis ini menurutnya harus hati-hati dan Kepala Desa harus memastikan perusahaan yang merekrut warga Batu Tulis memiliki izin resmi dari pemerintah.

"Jika ingin keluar negeri, maka ikuti jalur prosedural, dimulai dari desa. Kades dan jajarannya akan membimbing warga dan bisa memastikan bahwa warga yang direkomendasikan untuk menjadi PMI benar benar memenuhi syarat, melalui perusahaan yang punya ijin dan job order," jelas Aryadi dikutip dari siaran pers, Selasa (26/12/2023). 

Masyarakat juga diminta aktif membuka aplikasi SIAPKerja yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dengan aplikasi ini masyarakat bisa mengetahui tentang lowongan kerja, P3MI yang memiliki izin dan Job Order, sehingga dapat mengurangi sepak terjang para tekong/calo yang mengiming-imingi CPMI bahwa untuk bekerja ke luar negeri membutuhkan biaya besar.

Saat ini ada 2 sektor job order penempatan di luar negeri. Pertama, pekerja informal contohnya Asisten Rumah Tangga (ART). Kedua, pekerja formal yang punya skill contohnya pekerja di industri. 

"Untuk sektor pekerja formal di industri syaratnya harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri” ujar Aryadi. 

Sementara untuk pekerja informal khusus sektor domestik (ART) dengan negara tujuan Arab Saudi, saat ini sudah menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang mulai berlaku tahun 2024 ini.

Dengan SPSK, penempatan CPMI hanya dilakukan oleh P3MI dan perusahaan penyalur pekerja di Arab Saudi yang telah terdaftar pada sistem.

Perusahaan penyalur di Arab Saudi akan berperan menempatkan pekerja pada pemberi kerja, baik pengguna perorangan (rumah tangga) maupun badan usaha, sehingga menjamin perlindungan bagi PMI dari resiko eksploitasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper