Bisnis.com, MATARAM - Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan inisial BVB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melakukan sejumlah pelanggaran hukum selama berada di Bali.
Awalnya BVB datang ke Indonesia melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) pada 30 Juni 2023, dia mengaku datang ke Bali untuk berselancar dan berwisata yang dilakukannya seorang diri. Dia mendatangi sejumlah tempat seperti Canggu, Ubud hingga ke Lombok.
Selama berada di Bali, BVB melakukan aksi kriminal dengan mencuri sebuah HP. BVB melancarkan aksi pencuriannya di sebuah vila di daerah Ubud.
Korban yang merupakan WNA asal Inggris mengetahui tasnya hilang yang berisikan telepon genggam seusai berenang di vila tersebut. Setelah korban mengecek CCTV ternyata terlihat ada orang yang mengambil tasnya dan dicek posisi HP di wilayah Canggu.
Korban kemudian melapor ke Polda Bali dan BVB berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. Namun dikarenakan korban tidak bersedia untuk mengikuti proses hukum pidana karena harus segera meninggalkan Indonesia maka kasusnya dihentikan secara restorative justice dan pihak Polda Bali selanjutnya menyerahkan BVB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, setelah BVB didetensi selama 13 hari dan telah siapnya administrasi, maka ybs. dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 23 Agustus 2023 pukul 12:25 wita.
Baca Juga
Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Mumbai Internasional Airport India. BVB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan kepada yang bersangkutan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Akan tetapi keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” jelas Babay.