Bisnis.com, DENPASAR – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong anak di Bali yang sudah memasuki usia 21 tahun, hasil pernikahan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), untuk segera memilih status kewarganegaraannya sebelum 31 Mei 2024.
Imbauan ini menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut anak hasil perkawinan WNI dengan WNA yang masih berstatus kewarganegaraan ganda terbatas, dan telah berusia 21 harus segera menentukan pilihannya yakni menjadi WNI atau tidak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan jika sampai 31 Mei 2024 belum menentukan pilihan, maka akan dianggap dan diberlakukan sebagai WNA murni dan status warga negara ganda terbatas otomatis gugur.
“Kedepannya bagi anak-anak kewarganegaraan ganda terbatas karena pernikahan campur orang tuanya, jika sampai tanggal 31 Mei 2024 tidak didaftarkan usianya sudah 21 tahun akan menjadi WNA murni. Diperlakukan sebagai WNA, karena memang aturannya seperti itu,” jelas Anggiat, Minggu (6/8/2023).
Bali menjadi salah satu daerah yang banyak melakukan pernikahan campur, sehingga banyak anak–anak yang masih belum memilih kewarganegaraan kendati sudah berusia 18 tahun–21 tahun.
Baca Juga
Pemilihan kewarganegaraan ini, kata Anggiat, untuk menghindari masalah administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan anak tersebut. Apalagi, sambungnya, jika anak tersebut sudah tinggal dan sekolah di Bali sejak lahir, tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Menurut catatan Anggiat, hingga saat ini sudah ada 80 orang anak hasil pernikahan campur yang memproses kewarganegaraannya menjadi WNI murni. Proses pengajuan ini akan difinalisasi melalui Surat Keputusan (SK) Presiden.
Syarat Pengajuan WNI
Dalam PP nomor 21 tahun 2022 disebutkan pengakuan kewarganegaraan murni oleh anak hasil perkawinan campur harus melampirkan sejumlah syarat seperti fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Fotokopi kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian fotokopi kutipan akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Syarat lainnya adalah surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Pengajuan juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia, surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, surat keterangan catatan kepolisian dan beberapa syarat lainnya yang ditentukan dalam PP tersebut.