Bisnis.com, DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisal BLB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar usai ditangkap karena merusak hotel di kawasan wisata Gili Air, kabupaten Lombok Utara dan berkelahi dengan warga.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, BLB sering berbuat onar di sejumlah tempat di Nusa Tenggara Barat dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB.
BLB pun sempat membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah. Pada 20 Juni 2023 WNA Jerman ini ditangkap oleh Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram.
Setelah diperiksa, ternyata BLB melewati masa izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya karena ia mengaku dokumen perjalanannya itu telah hilang sejak Desember 2021.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang berakhir pada 30 November 2019.
“Dalam pemeriksaan BLB mengakui memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi, dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran akan tetapi terlanjur sudah diamankan imigrasi Mataram. Yang bersangkutan membantah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal, alasannya dia harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya. BLB juga mengaku berencana menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya seorang WNI,” jelas Babay dari keterangan resminya, Kamis (3/8/2023)
Baca Juga
BLB pada 21 Juli 2023 sempat diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Badung karena ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Namun mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.
Pria 40 tahun ini kemudian dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Babay.