Bisnis.com, MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 50,05 persen atau Rp2,98 triliun dari keseluruhan sumber pendapatan.
Berbeda dengan tahun 2022, sumber pendapatan daerah terbesar dari dana transfer daerah dari pemerintah pusat dengan presentase 56,28 persen, kemudian dari PAD 43,11 persen. Pada 2023, pendapatan dari dana transfer pusat ditarget sejumlah 49,9 persen, kemudian pendapatan lain-lain yang sah 0,01 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Eva Dewiyani, menjelaskan lebih besarnya target PAD dari pendapatan transfer bertujuan untuk mengoptimalkan serapan pendapatan dari dalam daerah sehingga NTB lebih mandiri secara fiskal.
"Pada 2023 ini merupakan tahun pertama PAD direncanakan lebih besar dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. PAD ditargetkan sebesar Rp2,98 triliun atau meningkat 9 persen dari target tahun 2022," jelas Eva kepada media, Kamis (5/1/2023).
Sumber PAD NTB pada 2023 ditargetkan 68,07 persen dari pajak daerah, kemudian 28,46 persen dari lain-Lain PAD yang sah, 2,25 persen dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan 1,21 persen dari retribusi daerah.
Sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat pada 2023 ditargetkan Rp2,978 triliun atau meningkat 2,67 persen dari target tahun 2022. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah pada 2023 ditargetkan Rp892 juta atau berkurang 97,04 persen dari penerimaan tahun 2022.
Baca Juga
Eva menjelaskan untuk mencapai target PAD pada 2023 akan merealisasikan sejumlah strategi diantaranya meningkatkan layanan digitalisasi agar penyerapan pendapatan daerah semakin cepat dan optimal. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
"Kami juga akan melakukan penyesuaian tarif retribusi daerah melalui Pergub NTB nomor 95 tahun 2022. Kemudian optimalisasi BUMD melalui sinergitas antar BUMD dan Pemda, penambahan penyertaan modal, kemitraan dengan UMKM serta evaluasi & pembinaan BUMD, dan melakukan tax clearance melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP," jelas Eva.