Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10.000 Petani Tembakau di NTB Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah petani tembakau di NTB mencapai 45.000 orang, semuanya ditargetkan mendapat perlindungan sosial dari dana DBHCHT secara bertahap.
Karyawati melayani peserta BPJamsostek./Bisnis-Suselo Jati
Karyawati melayani peserta BPJamsostek./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, DENPASAR – Petani tembakau di Nusa Tenggara Barat mulai mendapatkan perlindungan kesehatan dan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bakal dibayarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemprov NTB.

Sejumlah 10.000 petani tembakau mulai terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak 3 Oktober 2022, petani di kabupaten Lombok Timur mendapat alokasi terbesar dengan jumlah 4.720 orang petani yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu diikuti oleh kabupaten Lombok Tengah 2.054 orang, Lombok Utara 1.026 orang, Dompu 1.016 orang, Lombok Barat 854 orang, Sumbawa Barat 127 orang, Sumbawa 301 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Ariadi, menjelaskan jumlah petani tembakau di NTB mencapai 45.000 orang, semuanya ditargetkan mendapat perlindungan sosial dari dana DBHCHT secara bertahap. “Pada 2022 kami mengelola Rp7,5 miliar dana DBHCHT, kami fokuskan ke perlindungan petani tembakau. Harapan kami pemkab dan pemkot di NTB mau bergabung untuk mencakup petani yang belum masuk daftar,” jelas Ariadi melalui keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, langkah Pemprov NTB memberikan perlindungan kepada petani tembakau akan menjadi rule model yang bisa diterapkan secara nasional. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian sudah datang ke NTB untuk melihat realisasi program tersebut dan dijadikan contoh secara nasional.

“NTB Provinsi pertama yang memberikan jaminan perlindungan ke petani dan buruh tembakau. Di tingkat nasional Presiden bahkan memberikan instruksi untuk memberikan perlindungan Jamsostek tidak hanya bagi pekerja formal yang ada di perusahaan, tetapi bergeser ke pekerja informal seperti petani dan nelayan, dan pekerja lainnya,” ujar Zainudin.

Menurut Zainudin, dengan iuran hanya Rp16.800 ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua manfaat, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan jaminan kesehatan dan sosial bagi petani tembakau, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya jika berobat ke puskesmas atau rumah sakit.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, menjelaskan perlindungan kesehatan dan sosial akan banyak manfaatnya bagi petani tembakau.

"Kalau meninggal ada santunannya. Kalau kecelakaan biaya pengobatannya ditanggung, bahkan jika tidak bisa bekerja diberikan gaji oleh BPJS," jelas Zul.

Pemprov NTB juga menargetkan untuk memberikan perlindungan terhadap petani lain, nelayan, sehingga biaya kesehatan tidak akan memberatkan kelompok sektor informal jika berobat ke rumah sakit. (C211)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper