Bisnis.com, MATARAM - Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menggagalkan pengiriman ilegal 11.000 ekor burung dari NTB sepanjang 2021
Fungsionaris BKSDA NTB Endang Tri Wahyuni menjelaskan mayoritas burung tersebut merupakan perdagangan antar daerah tetapi saat menyeberang tidak memiliki izin resmi dari BKSDA dan Bali Karantina.
"Ada 11.000 ekor burung dan satwa liar lainnya yang yang akan dibawa ke luar daerah kami gagalkan pengirimannya di pelabuhan. Mereka tidak punya izin dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN). Itu hasil operasi kami bersama Balai Karantina," jelas Endang, Kamis (3/2/2022).
Mayoritas burung yang akan diperdagangkan ke luar daerah tersebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, tetapi diperdagangkan dalam jumlah besar dan tanpa dokumen dari pihak terkait.
"Dari 11.000 itu hanya satu jenis burung yang dilindungi, mayoritas memang tidak dilindungi, tetapi tidak berizin sehingga kami gagalkan dan diberi sanksi administrasi," kata Endang.
Perdagangan burung ke luar daerah dibatasi jumlahnya agar melindungi keragaman satwa yang ada di pulau Lombok dan Sumbawa. "Kalau untuk suvenir maksimal 2 ekor, karena keragaman satwa di NTB harus dijaga dengan baik agar anak cucu kita dapat melihat keragaman tersebut," ungkapnya.
Baca Juga
Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram Arinau menjelaskan satwa dan tanaman liar yang tidak dilindungi jika hendak keluar dalam jumlah yang diperbolehkan dari NTB harus melalui izin BKSDA dan Balai Karantian Pertanian sesuai dengan aturan undang-undang.
"Jadi kami memantau terus secara ketat, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat soal aturan pengiriman satwa liar yang tidak dilindungi, kalau yang dilindungi tentu tidak boleh," kata Arianu. (K48)