Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdagangan Ilegal 11.000 Ekor Burung dari NTB Digagalkan

Mayoritas burung yang akan diperdagangkan ke luar daerah tersebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, tetapi diperdagangkan dalam jumlah besar dan tanpa dokumen.
Petugas gabungan menggagalkan pengiriman burung dari NTB ke luar daerah.
Petugas gabungan menggagalkan pengiriman burung dari NTB ke luar daerah.

Bisnis.com, MATARAM - Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB menggagalkan pengiriman ilegal 11.000 ekor burung dari NTB sepanjang 2021

Fungsionaris BKSDA NTB Endang Tri Wahyuni menjelaskan mayoritas burung tersebut merupakan perdagangan antar daerah tetapi saat menyeberang tidak memiliki izin resmi dari BKSDA dan Bali Karantina.

"Ada 11.000 ekor burung dan satwa liar lainnya yang yang akan dibawa ke luar daerah kami gagalkan pengirimannya di pelabuhan. Mereka tidak punya izin dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN). Itu hasil operasi kami bersama Balai Karantina," jelas Endang, Kamis (3/2/2022).

Mayoritas burung yang akan diperdagangkan ke luar daerah tersebut merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, tetapi diperdagangkan dalam jumlah besar dan tanpa dokumen dari pihak terkait.

"Dari 11.000 itu hanya satu jenis burung yang dilindungi, mayoritas memang tidak dilindungi, tetapi tidak berizin sehingga kami gagalkan dan diberi sanksi administrasi," kata Endang.

Perdagangan burung ke luar daerah dibatasi jumlahnya agar melindungi keragaman satwa yang ada di pulau Lombok dan Sumbawa. "Kalau untuk suvenir maksimal 2 ekor, karena keragaman satwa di NTB harus dijaga dengan baik agar anak cucu kita dapat melihat keragaman tersebut," ungkapnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Mataram Arinau menjelaskan satwa dan tanaman liar yang tidak dilindungi jika hendak keluar dalam jumlah yang diperbolehkan dari NTB harus melalui izin BKSDA dan Balai Karantian Pertanian sesuai dengan aturan undang-undang.

"Jadi kami memantau terus secara ketat, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat soal aturan pengiriman satwa liar yang tidak dilindungi, kalau yang dilindungi tentu tidak boleh," kata Arianu. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper