Bisnis.com, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB menargetkan 15.000 hektare lahan hingga tahun 2023 untuk penanaman kayu putih sebagai bahan baku industri minyak kayu putih.
Pengembangan lahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak kayu putih nasional yang masih besar. Saat ini Indonesia baru bisa memenuhi 20 persen kebutuhan minyak kayu putih dalam negeri dan ini menjadi peluang besar bagi perdagangan NTB.
NTB mulai mengembangkan industri minyak kayu putih yang diproduksi oleh empat perusahaan di kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan di Bima. Pengolahan minyak kayu putih diproduksi menjadi minyak kayu putih siap pakai, dan juga untuk mensuplai kebutuhan minyak kayu putih pabrik besar seperti caplang.
Kapasitas produksi empat perusahaan tersebut mulai dari 1 ton per hari untuk skala produksi kecil, 10 ton hingga 80 ton untuk skala produksi besar seperti yang dilakukan salah satu perusahaan di Bima.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Madani Mukarom menjelaskan saat ini NTB sudah menanam kayu putih di atas lahan seluas 5200 hektar yang tersebar di pulau Lombok dan Sumbawa.
"Lahan yang sudah kami tanami 2.200 hektare ditambah yang ditanam PT.Sanggar Agro 3000 hektare. Sampai 2023 kami targetkan pengembangan 15.000 hektare, PT.AMNT juga ada kewajiban menanam 6000 hektare akan dilakukan di wilayah Lombok Selatan yang lahannya cocok," ujar Madani.
Baca Juga
Setiap 1 hektare lahan bisa ditanami oleh 5000 pohon kayu putih, dalam jangka waktu satu tahun panen sudah bisa dilakukan dengan estimasi tahun pertama satu pohon menghasilkan 1/2 kg minyak dengan harga Rp1.000 per kg.
"Tahun kedua menghasilkan 1 kg minyak per pohon, jika harganya Rp1000 per kg maka dalam 5 hektare pendapatan bisa Rp10 juta, tahun ketiga bisa lebih banyak lagi, jadi secara bisnis menguntungkan karena lahan yang digunakan lahan kering dan menanam kayu putih itu tanpa perawatan," jelas Madani.
Industrialisasi kayu putih menjadi bagian program industrialisasi NTB di berbagai sektor seperti sektor kuliner, pertanian dan kehutanan. Pemprov NTB tidak mengizinkan bahan baku mentah dikirim ke luar daerah maupun untuk ekspor ke luar negeri. Yang boleh dikirim merupakan barang setengah jadi dan barang jadi. Industrialisasi dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi NTB. (K48)