Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Dana Transfer Daerah di NTB Rp11,32 Triliun

Realisasi anggaran transfer daerah masih terkendala beberapa masalah seperti perubahan mekanisme penyaluran anggaran DAK fisik, BLT dana desa yang harus melalui musyawarah desa.
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker melintas di simpang lima kawasan Kota Tua Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (19/10/2021). Polresta Mataram mencatat dari hasil Operasi Patuh Gatarin 2021 yang dilaksanakan 14 hari hingga tanggal 3 Oktober 2021 mencatat terdapat 1.547 pelanggar baik pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun tidak memiliki kelengkapan berkendara./Antara-Ahmad Subaidi
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker melintas di simpang lima kawasan Kota Tua Ampenan, Mataram, NTB, Selasa (19/10/2021). Polresta Mataram mencatat dari hasil Operasi Patuh Gatarin 2021 yang dilaksanakan 14 hari hingga tanggal 3 Oktober 2021 mencatat terdapat 1.547 pelanggar baik pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun tidak memiliki kelengkapan berkendara./Antara-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, MATARAM - Realisasi dana transfer daerah di Nusa Tenggara Barat memasuki kuartal III/2021 Rp11,32 triliun atau 75 persen dari target Rp15 triliun.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu NTB mencatat realisasi anggaran tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) Rp6,76 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp579,88 miliar, DAK fisik Rp921,65 miliar, dana insentif daerah Rp230,80 miliar, dan dana desa Rp926,11 miliar.

Pemprov NTB harus menuntaskan sisa Rp2,8 triliun dana transfer daerah jika tidak ingin terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). Pemprov NTB memiliki waktu tinggal dua bulan untuk menuntaskan realisasi anggaran tersebut.

Kepala DJPb NTB Sudarmanto menjelaskan realisasi anggaran transfer daerah masih terkendala beberapa masalah seperti perubahan mekanisme penyaluran anggaran DAK fisik, BLT dana desa yang harus melalui musyawarah desa.

"Kami telah mengambil langkah percepatan dengan relaksasi persyaratan," jelas Sudarmanto dikutip, Rabu (27/10/2021).

Sementara itu, Inspektur V Kementerian Keuangan Patrik Wahyu Dwisasono menjelaskan realisasi anggaran transfer daerah maupun transfer untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlu dipercepat dalam sisa waktu dua bulan.

"Realisasinya perlu dipercepat agar serapan anggaran maksimal hingga akhir tahun. Harus ada langkah yang besar menjelang akhir tahun," jelas Patrick. (K48)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper