Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tembak Polisi di NTB, Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Penyidik melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menggelar perkara penembakan hingga tewas terhadap Brigadir Polisi Satu HT oleh sesama polisi di jajaran itu, Brigadir Polisi Kepala MN.

"Gelar perkara bersama Penyidik Polres Lombok Timur ini terkait penetapan yang bersangkutan (MN) sebagai tersangka. Ini juga sekaligus untuk menentukan unsur pembunuhan berencananya (pasal 340 KUHP)," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Rabu (27/10/2021).

Namun dari hasil sementara, jelasnya, indikasi pidana yang menguatkan unsur pasal 340 KUHP tersebut telah ditemukan.

"Jadi kami melihat ada unsur perencanaannya. Di situ yang bersangkutan mengambil senjata dari polsek kemudian membawanya ke TKP, dan melakukan perencanaan-perencanaan lain, itu sudah tergambar," ujar Brata.

Pemenuhan unsur pembunuhan berencana juga ditemukan dari aksi MN yang sengaja menyisakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dengan isi peluru tajam.

"Jadi pelaku ini sudah tahu di magasin itu ada (peluru) tajam, dia tahu juga ada yang karet. Tetapi itu sempat dipisahkan (tersisa peluru tajam). Jadi memang ada niat (membunuh korban)," ucap dia.

Hal itu pun sejalan dengan temuan dua selongsong peluru di TKP penembakan. Bahkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

"Jadi dari hasil autopsi dan olah TKP, ada dua peluru tajam, mengenai paru-paru korban," katanya.

Karena itu, dia memastikan penetapan MN sebagai tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Yang jelas unsur pidananya tetap Pasal 340 KUHP," kata dia.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala berinisial MN yang menembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu berinisial HT diduga karena cemburu buta terhadap istrinya.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu.

Namun ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, mengeluarkan ancaman pecat terhadap Brigadir Polisi Kepala berinisial MN, oknum anggota yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu HT, hingga tewas.

"Saya selaku kepala Polda NTB akan memproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tegas, dan saya pastikan oknum tersebut di proses pidana dan akan saya pecat sesuai dengan mekanismenya," kata Iqbal, di Mataram, Rabu.

Mekanisme dari pelanggaran yang dilakukan MN ini berkaitan dengan sanksi disiplin dan kode etik Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 43/2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Bagi Anggota Polri.

Sanksi pecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal tersebut diatur dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper