Bisnis.com, MATARAM - Pemprov Nusa Tenggara Barat semakin memperketat pintu masuk daerah setelah ditemukannya 13 kasus virus Covid-19 varian Delta.
Pemprov NTB menerapkan kebijakan pengetatan dengan mewajibkan Swab PCR bagi masyarakat luar daerah jika ingin ke NTB. Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan langkah tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Saat ini masuk NTB harus Swab PCR, untuk rapid test antigen tidak berlaku lagi," jelas Rohmi pada Jumat (9/7/2021).
Pengetatan dilakukan di pintu masuk NTB seperti Pelabuhan Lembar, Gili Emas, dan Bandara Internasional Lombok. "Kami terus berkoordinasi dengan Polda NTB, Korem Wira Bhakti dan stakeholder lainnya untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Rohmi.
Sejak PPKM Jawa dan Bali berlaku, NTB sudah melakukan pengetatan pintu masuk di Pelabuhan Lembar dan Bandara Lombok. Masyarakat dari Jawa dan Bali jika masuk NTB harus menyertakan bukti vaksin dan swab PCR, sedangkan masyatakat di luar dua pulau tersebut cukup bukti rapid test antigen. Dengan ditemukannya varian delta, Pemprov NTB memutuskan masuk ke wilayah NTB harus Swab PCR tanpa pengecualian.
Antisipasi lain yang dilakukan Pemprov NTB dengan menyiapkan tempat isolasi pasien Covid-19, Direktur Utama RSUD Provinsi NTB Herman Mahaputra menjelaskan telah menyiapkan tiga hotel sebagai tempat isolasi.
Baca Juga
"Kami siapkan tiga hotel di antaranya Hotel Jayakarta, Hotel Holiday di Mataram. Kami tidak mau kecolongan, lebih baik kami siapkan dari sekarang," jelas Herman.
Vaksinasi di seluruh kabupaten dan kota juga terus kebut sesuai dengan jumlah stok vaksin dari pusat, saat ini masyarakat NTB yang sudah tervaksin sejumlah 14 persen dari 5 juta penduduk NTB. Khusus kota Mataram sebagai kota urban dan pusat mobilitas masyarakat didorong untuk mencapai target 70 persen dari total jumlah penduduk.
"Saat ini kota Mataram sudah 40 persen, kami akan dorong sehingga mencapai 70 persen sesuai standar untuk herd immunity," ujar Rohmi. (K48)