Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar akan memperketat penyekatan arus balik Lebaran mulai 18 - 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik Lebaran akan dilaksanakan mulai tanggal 18 - 24 Mei 2021 di pos-pos pemantauan. Selain itu, penebalan personel juga dilakukan di Terminal Mengwi.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan Padang Bai dan Pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Denpasar," kata dia dalam rilis, Senin (17/5/2021).
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan pengetatan arus balik, tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Denpasar. Adapun sasarannya dari kendaraan pribadi berplat luar atau kendaraan yang diduga melakukan mudik Lebaran.
"Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan Surat Keterangan rapid test antigen. Jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan swab antigen di tempat. Kalau reaktif Covid-19 maka akan dikoordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Pihaknya turut mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang. Hal ini dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga
Pelaksanaan ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19. SE ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari pelaku perjalanan lintas daerah khususnya dari arus balik Lebaran tahun 2021.