Bisnis.com, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar mengumpulkan denda dari pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 senilai Rp57,9 juta selama 2021.
Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) ini dilakukan setiap hari bersama dengan stakeholder terkait. Pada 1 Januari - 15 Mei 2021 pihaknya telah menyidak 1.898 orang melanggar prokes, dan 579 orang dikenakan sanksi administrasi senilai Rp100.000 per orang karena tidak memakai masker saat di rumah.
"Kegiatan pendisiplinan ini dilaksanakan bertujuan untuk menekan lajunya penyebaran virus Covid-19 itu sendiri," tuturnya saat dihubungi, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, masyarakat yang tidak dikenakan sanksi administratif sebanyak 1.291 orang hanya dilakukan pembinaan. Hal ini karena ditemukan pelanggar menggunakan masker dengan tidak benar.
"Pembinaan yang diberikan kepada semua pelanggar seperti sanksi fisik, berupa hukuman push up dan diberikan sosialisasi sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali," tambahnya.
Sementara itu, untuk kebaikan semua orang, dia mengaku tidak lelah dan akan terus mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6M. Seperti memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Baca Juga
"Dengan adanya sidak ini, kami berharap akan membawa hasil yang maksimal dan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Denpasar," jelas Sayoga.