Bisnis.com, MATARAM - Penerimaan pajak Nusa Tenggara Barat pada kuartal I/2021 Rp594 miliar atau tumbuh positif 5,24 persen dibandingkan dengan kuartal I/2020 (year on year/yoy) senilai Rp565 miliar.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak tersebut berasal dari lima kantor pelayanan yang ada di NTB.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP NTB Chandra Budi menjelaskan penerimaan paling besar berasal dari KPP Pratama Mataram Barat senilai Rp243,8 miliar atau tumbuh 6,8 persen. KPP Sumbawa Besar senilai Rp161 miliar atau tumbuh 18,3 persen. KPP Praya senilai Rp79,6 miliar atau tumbuh 3,3 persen, KPP Raba Bima Rp48,7 miliar atau tumbuh 8,9 persen.
"Hanya KPP Mataram Timur yang tumbuh negatif 27,9 persen atau Rp61,3 miliar," jelas Chandra kepada Bisnis pada, Selasa (20/4/2021).
Penerimaan pajak di NTB tumbuh positif walaupun di saat pandemi Covid-19 ditopang oleh naiknya belanja modal pada sektor konstruksi. "Penerimaan pajak kuartal I/2021 tumbuh positif karena meningkat belanja pemerintah, terutama pada sektor konstruksi," jelas Chandra.
Serapan dari sektor konstruksi pada kuartal I/2021 senilai Rp134 miliar, tumbuh 24,95 persen secara Year on Year (YoY) dibanding pada kuartal I/2020 senilai Rp107 miliar.
Baca Juga
Sedangkan penerimaan dari Sektor Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib senilai Rp94 miliar, tumbuh 8,44 persen secara Year on Year (YoY). Sektor penerimaan pajak lainnya yang tumbuh positif yaitu pertambangan dan penggalian senilai Rp48 miliar atau 10,55 persen.
"Sedangkan penerimaan dari sektor keuangan dan asuransi tumbuh negatif senilai 10,64 persen atau Rp81 miliar, turun dibandingan secara dengan tahun 2020 (Year on Year/YoY) senilai Rp91 miliar. Sektor Perdagangan dan eceran juga tumbuh negatif 23,81 persen atau Rp76 milliar," ungkap Chandra.
Turunnya penerimaan pajak dari dua sektor tersebut menurut Chandra tidak lepas dari dampak Pandemi Covid-19. "Sebelumnya dua sektor ini menjadi andalan penerimaan pajak NTB," ujar Chandra.(K48)