Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Bali Dilanjutkan, Disokong Dana APBD

Hanya saja Kota Denpasar menyatakan belum siap melanjutkan biaya karantina hotel karena tidak adanya anggaran.
Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.
Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif./Antara-Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali tetap melanjutkan isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala ringan dan yang tanpa gejala menggunakan dana dari APBD setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghentikan sementara pembiayaan tersebut.

Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin mengatakan masing-masing kabupaten/kota diarahkan untuk melanjutkan pembiayaan isolasi hotel menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam rapat koordinasi antar Satgas memutuskan seluruh kabupaten/kota di Bali siap membiayai kelanjutan biaya hotel karantina yang bersumber dari APBD,” tuturnya saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Hanya saja Kota Denpasar menyatakan belum siap melanjutkan biaya karantina hotel karena tidak adanya anggaran. “Hanya Denpasar yang belum siap untuk melanjutkan pembiayaan isolasi pasien di hotel karantina karena terkendala anggaran,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya meyakini bahwa Denpasar sedang mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Seperti memanfaatkan gedung dan sarana pemerintah sebagai tempat karantina.

Adapun sebelumnya pembiayaan isolasi di hotel karantina tercatat hingga 28 Februari 2021.

Kemudian Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengeluarkan SE nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

Selanjutnya, diberitahukan untuk pasien yang saat ini masih dikarantina maka batas keluar dari hotel tempat karantina 27 Februari 2021 dan bagi tenaga kesehatan (nakes) 28 Februari 2021.

"Satgas gotong royong di desa diminta melakukan pengawasan pasien yang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pasien yang bergejala berat tetap dibawa ke rumah sakit rujukan," jelas Dewa Indra dalam SE tersebut.

Saat ini secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata telah mencapai 32.185 orang, pasien sembuh sebanyak 28.918 orang atau 89, 85 persen, 867 orang atau 2,69 persen meninggal dunia. Sementata, kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 2.400 orang atau 7,46 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper