Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Bali Dilanjutkan, Disokong Dana APBD

Hanya saja Kota Denpasar menyatakan belum siap melanjutkan biaya karantina hotel karena tidak adanya anggaran.
Luh Putu Sugiari
Luh Putu Sugiari - Bisnis.com 22 Februari 2021  |  12:24 WIB
Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel Bali Dilanjutkan, Disokong Dana APBD
Petugas memperbaiki garis larangan memasuki area ruang publik yang dirusak warga di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar, Bali, Kamis (18/2/2021). Kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan di area ruang publik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul kasus Covid-19 di Bali masih fluktuatif. - Antara/Nyoman Hendra Wibowo.

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali tetap melanjutkan isolasi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang bergejala ringan dan yang tanpa gejala menggunakan dana dari APBD setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghentikan sementara pembiayaan tersebut.

Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin mengatakan masing-masing kabupaten/kota diarahkan untuk melanjutkan pembiayaan isolasi hotel menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dalam rapat koordinasi antar Satgas memutuskan seluruh kabupaten/kota di Bali siap membiayai kelanjutan biaya hotel karantina yang bersumber dari APBD,” tuturnya saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Hanya saja Kota Denpasar menyatakan belum siap melanjutkan biaya karantina hotel karena tidak adanya anggaran. “Hanya Denpasar yang belum siap untuk melanjutkan pembiayaan isolasi pasien di hotel karantina karena terkendala anggaran,” kata dia.

Meski demikian, pihaknya meyakini bahwa Denpasar sedang mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Seperti memanfaatkan gedung dan sarana pemerintah sebagai tempat karantina.

Adapun sebelumnya pembiayaan isolasi di hotel karantina tercatat hingga 28 Februari 2021.

Kemudian Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengeluarkan SE nomor 197/SatgasCovid/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

Selanjutnya, diberitahukan untuk pasien yang saat ini masih dikarantina maka batas keluar dari hotel tempat karantina 27 Februari 2021 dan bagi tenaga kesehatan (nakes) 28 Februari 2021.

"Satgas gotong royong di desa diminta melakukan pengawasan pasien yang isolasi mandiri di rumah masing-masing. Pasien yang bergejala berat tetap dibawa ke rumah sakit rujukan," jelas Dewa Indra dalam SE tersebut.

Saat ini secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata telah mencapai 32.185 orang, pasien sembuh sebanyak 28.918 orang atau 89, 85 persen, 867 orang atau 2,69 persen meninggal dunia. Sementata, kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 2.400 orang atau 7,46 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bali denpasar
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top