Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 352 orang Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Badung terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pelanggaran prokes selama pelaksanaan PPKM I, II, dan PPKM Mikro di dominasi oleh WNA sebanyak 90 persen. Sedangkan jumlah pelanggar lain yang mencapai 34 orang merupakan Warga Negara Indonesia.
"Kami terus melakukan upaya penertiban, sejauh ini jumlah pelanggaran oleh WNA sudah ada penurunan," tuturnya saat dihubungi oleh Bisnis, Rabu, (17/2/2021).
Sementara itu, sambungnya, selama pelaksanaan razia prokes dari September 2020 hingga 15 Februari 2021, sebanyak 506 orang telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembayaran denda masing-masing Rp100.000 per orang karena ditemukan tidak menggunakan masker.
"Sanksi ini telah sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 tentang Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan," tambahnya.
Menurutnya, upaya penegakan Prokes di Badung masih terus dilakukan, seiring dengan penurunan jumlah pelanggar dan pemberian sanksi administratif , serta turunnya kasus baru, dan jumlah pasien yang menjalani perawatan.
Baca Juga
"Kami cukup senang juga melihat selama dua hari ini bahwa desa di Badung tidak lagi berada pada zona merah," kata dia.
Adapun saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali telah mencapai 30.973 orang, pasien sembuh sebanyak 27.422 orang, dan 827 orang meninggal dunia. Sementara kasus aktif per Selasa, (16/2) menjadi 2.724 orang.