Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Bali mewajibkan penggunaan kain endek tradisional yang merupakan warisan Pulau Dewata dalam berbagai aktvitas setiap Selasa.
Edaran ini mulai berlaku pada Selasa (23/2/2021) yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Dalam rilis imbauan yang dikeluarkan pada Kamis (11/2/2021), kebijakan tersebut dinilai sebagai wujud keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali.
Setidaknya, kebijakan tersebut didasarkan pada 5 pertimbangan. Pertama, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali.
Kedua, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, dan HAM Republik Indonesia, per 22 Desember 2020.
Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Baca Juga
Keempat, kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Kelima, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.
Lebih lanjut, pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan pakaian atau busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada setiap hari Selasa tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu.
Penggunaan pakaian busana berbahan Kain Tenun Endek Bali pada Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris, yang akan menggunakan kain tersebut untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.