Bisnis.com, DENPASAR - Bali akan mendapatkan 19 sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual Kepemilikan Komunal (KI) yang salah satunya kain tenun endek Bali dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Secara rinci, 19 Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) tersebut berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.
19 sertifikat dan surat pencatatan KI tersebut meliputi Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan.
Selanjutnya, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali I Made Gunaja mengatakan ada 24 nama yang akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI). Rencananya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna H Laoly akan hadir ke Pulau Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali pada Jumat (5/2/2021) di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar.
Gunaja meminta peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre terlebih dahulu. Kemudian selama kegiatan berlangsung, peserta atau undangan yang hadir jumlahnya akan dibatasi sesuai dengan Protokol Kesehatan, dan semua wajib mengedepankan disiplin dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.
Baca Juga
"Selain Gubernur Bali yang akan menerima secara langsung Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) berupa Tenun Endek Bali, Bapak Menkumham Republik Indonesia, Yasonna H Laoly juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI tersebut kepada 23 Perwakilan Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar dengan menggunakan Pakian Adat Madya," katanya seperti dikutip dalam rilis, Kamis (4/2/2021).
Sejatinya, Bali juga akan diberikan 63 Hak Merk oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Namun, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda.
"Keberhasilan Bali mendapatkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Kementrian Hukum dan HAM RI baik di bidang tradisi, seni, budaya, dan usada (pengobatan tradisional Bali), karena berkat hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur," sebutnya.