Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan bantuan stimulus produktif senilai Rp1,5 juta untuk masing-masing pelaku UMKM dengan kuota 1.680 orang pada 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Denpasar MA Dezire Mulyani mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari Pandemic Incubation Program (PIP) tahap dua, yang diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat usaha rintisan masyarakat.
“Tahun ini besarannya naik jadi Rp1,5 juta dari Rp1 juta pada tahun lalu, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat Denpasar yang ingin membuat usaha,” tuturnya dalam rilis, Selasa, (26/1/2021).
Dia menjelaskan, syarat utama penerima bantuan ini adalah masyarakat umum yang memiliki KTP Denpasar. Selanjutnya, calon penerima akan melakukan registrasi pada sistem dan sekaligus pada sistem tersebut dilakukan penyaringan agar tepat sasaran.
Menurutnya bagi mereka yang pernah mendapatkan stimulus yang sama pada tahun lalu secara otomatis tidak akan bisa mendaftar lagi. Kemudian jika telah dinyatakan lolos, peserta akan mengikuti pendampingan selama 3 bulan dari April hingga Juni 2021.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kompetisi kepada para penerima yang sudah membuka usahanya. Empat orang terbaik akan mendapatkan masing-masing Rp5 juta. “Mereka bisa memilih minat di bidang kuliner, fesyen, kerajinan dan lainnya,” kata Dezire.
Baca Juga
Pendaftaran PIP tahap dua ini akan dibuka pada 25 Januari - 28 Februari 2021. Kemudian dilanjutkan tahap pemberkasan yang juga disertai dengan pelatihan awal mulai dari penciptaan ide usaha, Workshop atau sharing pengetahuan, dan pemasaran produk.
"Dari sanalah nanti ditetapkan sebanyak 1.680 orang yang menjadi penerima Bantuan Stimulus Produktif untuk dilanjutkan dengan pencairan bantuan," tambahnya.
Sebelumnya pada 2020 lalu, telah lolos sebanyak 2.700 orang penerima stimulus produktif ini. Namun stimulus tersebut dikhususkan untuk pelaku UMKM dan pekerja pariwisata yang terdampak Covid-19.