Bisnis.com, DENPASAR - Tim Yustisi menjaring delapan orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Denpasar pada hari pertama diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan tujuh dari delapan orang tersebut dikenakan sanksi administratif masing-masing senilai Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, dan satu orang lainnya pembinaan karena pemakaian masker yang tidak sesuai.
“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu di gencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (11/1/2021).
Baca Juga
Dia menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.
Hingga saat ini pihaknya terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum dan menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali bertambah 253 orang yakni 228 orang melalui transmisi lokal dan 25 pelaku perjalanan dalam negeri.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan dengan adanya penambahan kasus positif, sehingga hari ini terdapat sebanyak 1.600 orang atau 8,15 persen pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sementara itu, lanjutnya, pasien sembuh turut bertambah sebanyak 162 orang, dan empat orang meninggal dunia. "Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 19.637 orang, pasien sembuh 17.470 orang (88,96 persen), dan meninggal dunia 567 orang (2,89 persen)," tuturnya dalam rilis.