Bisnis.com, DENPASAR - Pelaku perjalanan dalam negeri melalui transportasi udara, darat, maupun laut yang masuk Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam atau hasil negatif uji rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelum ketentuan baru tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi udara, darat, maupun laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan perubahan ini hanya pada butir 2 huruf b dan c atau yang mengatur mengenai waktu maksimal Suket dapat digunakan sebelum keberangkatan, sedangkan poin lainnya tidak mengalami perubahan. Adapun aturan ini berlaku dari 9 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Dimohon untuk menjalankan surat edaran ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Sabtu, (9/1/2021).
Selanjutnya, Surat Keterangan hasil uji negatif swab berbasis PCR dan rapid tes antigen ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan, dan selama masih di Bali pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib membawa Suket yang masih berlaku.
"Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, dapat menggunakan Suket yang masih berlaku jika hendak kembali ke Bali lagi," tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, perubahan atas SE ini ditujukan secara langsung kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.