Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 jauh sebelum adanya kebijakan PSBB yang akan terlaksana pada 11 - 25 Januari 2021 di wilayah Bali dan Jawa.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai mengatakan Ibu Kota Pulau Bali ini telah menerapkan beberapa poin yang tercantum dalam pembatasan sosial yang diatur oleh pemerintah pusat.
Misalnya saja, Denpasar telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan tempat kerja sejak awal Januari 2021 dengan Work From Home (WFH) 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO).
Selanjutnya, untuk fasilitas publik seperti lapangan yang selalu ramai dikunjungi masyarakat di pusat kota telah ditutup sejak beberapa bulan yang lalu. Serta proses belajar secara daring sudah terlaksana sejak awal munculnya pandemi yakni pada Maret 2020.
"Sebagian poin telah kami terapkan, hanya ada beberapa poin pembatasan yang tinggal disesuaikan kembali," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/1/2021).
Disinggung mengenai pembatasan jam operasional yang akan diterapkan hingga pukul 19.00 Wita, Dewa Rai menjelaskan belum ada keluhan dari masyarakat atau pelaku usaha, sedangkan saat ini jam operasional di Denpasar masih berlaku pada pukul 22.00 Wita.
Baca Juga
"Belum ada keluhan sejauh ini mengenai kebijakan PSBB tersebut," jelasnya.
Dilansir Bisnis.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah Pusat secara resmi memberlakukan kembali pembatasan sosial aktivitas masyarakat yang dilakukan kepada sejumlah kabupaten/kota, maupun provinsi yang memenuhi kriteria dari pemerintah salah satunya di Kota Denpasar Bali.